Surabaya, LiraNews – Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim 2008 masih berlanjut. Meski sebelumnya Sempat terjeda.
Bahkan, dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berencana menetapkan tersangka baru kasus yang merugikan negara senilai Rp200 miliar tersebut.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Pihaknya memang kurang memperhatikan kasus ini beberapa bulan terakhir, karena terbentur momentum politik Pemilu 2019.
“Dikhawatirkan, pengusutan perkara saat momentum politik berlangsung, bisa memicu kegaduhan” katanya disela acara Dirgahayu Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Tahun 2019 di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (22/7/2019).
Setelah Pilpres usai, pihaknya kembali melakukan pengusutan dan pendalaman perkara. “Ada nanti penetapan tersangka,” Lanjut Sunarta.
Kejati Jatim mengaku, Selama ini merasa kesulitan akibat salah satu saksi kunci kasus tersebut dr Bagoes meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Kematian tersebut diduga akibat serangan jantung. Dia divonis tujuh tahun penjara oleh PN Sidoarjo. Lalu tujuh tahun enam bulan penjara dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kemudian tujuh tahun dari PN Ponorogo. Total hukuman dr Bagoes mencapai 21,5 tahun. Dari ketiga vonis tersebut, seluruhnya dibacakan hakim tanpa kehadiran dr Bagoes alias in absentia. “Ya ada salah satu saksi yang itu yang mau ngomong dan meninggal dunia (dr Bagoes). Tapi Insya Allah ada jalan keluarnya,” terangnya.
Diketahui, dari keterangan dr Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp200 miliar tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas keterangan itu, Kejati Jatim lantas melakukan pemeriksaan 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM. Dari 15 Anggota DPRD Jatim itu, terdapat dua orang yang saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat.
Korupsi P2SEM telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
P2SEM bersumber dari APBD yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008. Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. (LN-IK)