Jakarta, LiraNews — Kuasa Hukum The Jhonny dkk (pemohon) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kliennya yang telah di jadikan tersangka oleh Ditipidum Mabes Polri (termohon), dengan No. Perkara : 88/Pid.Pra/2019/PN. Jkt. Sel. Tertanggal 17 Juli 2019.
PN Jakarta Selatan kembali mengelar sidang praperadilan yang beragendakan kesimpulan, pada hari Jumat (9/8/2019), sekitar pukul 10.30 Wib. Sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal H. Kartim M, SH, MH yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Sidang sudah di gelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari senin (29/07) lalu,
Kasus ini bermula atas Laporan Polisi Nomor: LP/115/I/2018/Bareskrim, tanggal 24 Januari 2018 atas laporan Bank Permata dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/967/V/2018/Bareskrim, tanggal 16 Mei 2018 dan yang telah menetapkan Pemohon The Jhonny, Sumarto Gosal, Silvia sebagai Tersangka.
Tersangka The Jhony Selaku Komisaris, Sumarto Gosal selaku Direktur Utama dan Silvia Selaku Direktur PT Mega Jaya Prima Lestari (PT MJPL) yang mengajukan fasilitas kredit modal kerja di Bank Permata cabang Makasar Sulawesi Selatan dengan membuat 7 kontrak diduga fiktif dengan Pertamina sejak tahun 2013, kemudian pada tahun 2015 PT MJPL tidak ada pembayaran lagi sehingga terjadi kredit macet yang dimana Bank Permata mengalami kerugian sekitar sekitar 700 Millyar.
PT MPJL Dalam mengajukan Kredit dengan 7 kontrak di bank permata diduga ada indikasi Pengurus PT MJPL melibatkan pihak Bank Permata yang memprosesnya karena sejak dari awal yang tidak pernah mengecek kontrak ke Pertamina benar atau tidak, akan tetapi langsung di cairkan kemudian patut diduga adanya penyimpangan di pihak Bank Permata saat ini sedang diproses penyidikan oleh Unit 5 Subdit Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri.
Sidang dilanjutkan Hari Senin (12/08) yang beragendakan pembacaan putusan. LN-RED