Surabaya,Liranews – Ketua LIRA Disability Care (LDC) Abdul Majid mengutuk keras pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak Perempuan penyandang disabilitas sensorik penglihatan (tuna Netra) asal kabupaten sidoarjo.
“Atas nama Masyarakat sidoarjo, kami mengutuk perbuatan bejat dan biadab tersebut. Kami juga meminta agar pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat.” Jelas Majid Dalam keterangan pers yang diterima media pada rabu 14 agustus 2024
Majid juga mendukung Langkah komnas perlindungan anak sidoarjo Dalam mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi dengan komnas perlindungan anak jawa timur untuk Bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas”. ungkap majid
Lebih lanjut majid yang juga Koordinator Koalisi Difabel sidoarjo itu meminta kepada para penyidik untuk menerapkan pasal berlapis karena kejadian tersebut adalah salah satu bentuk kejadian luar biasa.
Menurtnya ini kejahatan extra ordinary crime, para pelaku harus dihukum dengan pasal berlapis menurut uu perlindungan anak dan uu tentang penyandang disabilitas.
Sebelumnya, seorang anak disabilitas sensorik penglihatan (tuna Netra) asal Sidoarjo diduga mengalami trauma lantaran pemerkosaan dan dicabuli oleh KS, warga Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan sudah ditangkap.
“Kami sudah laporkan ke polresta Sidoarjo pada 10 Agustus dan korban masih berusia 9 tahun dan anak tersebut juga Yatim, anak yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan itu juga anak disabilitas tidak bisa melihat, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh sepasang suami istri, istrinya ikut membantu memegangi,”ucap Rr. Adinda Dwi Inggardiah, SH, M.H, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sidoarjo Sekaligus Kuasa Hukum korban, ” Selasa (13/08/2024).
Adinda melanjutkan, korban dan pelaku itu merupakan tetangga dekat dan perbuatan laknat itu dilakukan berulang kali. Awalnya ditemukan ada bercak darah di celana dalam korban lalu ditanya sama ibu korban, dan dia mengaku kalau sudah diperkosa sama KS dan dibantu Istri KS.
“Saya sudah membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, LBS/402/VIII/2024/JATIM/RESTA/SDA Tanggal 10 Agustus 2024 adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur didalam pasal 82 nomer 17 tahun 2016, ” bebernya.
Selaku Komnas Perlindungan Anak dan juga menjadi kuasa hukum dari korban, Adinda menegaskan akan mengawal kasus ini sampai akhir dan memastikan pelaku dapat hukuman maksimal. Sebab, anak-anak harus dijamin keamanan, hak-hak hidupnya untuk tumbuh kembang dan terus berkarya,
“Hal itu menjadi tanggungjawab kita bersama, masyarakat hingga negara pun harus turut menjamin hal tersebut. Jadi kita semua harus terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi predator anak yang kejam sekali seperti (KS) di Indonesia ini”. Pungkasnya.