Mojokerto,Liranews – Penangkapan tiga warga, Febri, Rudianto, dan Benny, oleh Polsek Mojoanyar, menjadi sorotan publik. Ketiganya dituduh terlibat kasus narkoba, namun proses penangkapan tersebut menuai tanda tanya besar. Tidak ada barang bukti, surat penangkapan, atau surat penahanan yang diberikan kepada keluarga, Selasa (10/12/2024). Anehnya lagi, kasus ini tidak dilimpahkan ke Polres Mojokerto sesuai prosedur yang berlaku.
Polsek Mojoanyar, yang tidak memiliki wewenang untuk menyidik kasus narkoba, justru menahan ketiga tersangka lebih dari 3×24 jam tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penahanan tanpa dasar hukum ini menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur, yang semakin memicu kekhawatiran keluarga tersangka
Di tengah kebingungan, keluarga menerima pesan WhatsApp dari seorang oknum pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Dalam pesan tersebut, Wahyu menawarkan bantuan untuk memulangkan para tersangka. Namun, tawaran itu disertai ancaman: jika keluarga tidak menyediakan uang sebesar Rp30 juta per orang, para tersangka akan “dilayar” atau dipindahkan ke Surabaya.
Kartu nama Wahyu Suhartatik diduga diterima keluarga dari seorang oknum petugas polisi bernama Listyono. Hal ini memunculkan dugaan adanya kolaborasi antara oknum polisi dan oknum pengacara untuk menekan keluarga tersangka. Situasi ini membuat keluarga merasa terjebak dalam tekanan yang tidak manusiawi.
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, LBH LIRA Jawa Timur langsung mengambil langkah. Dipimpin oleh Direktur LBH LIRA JAWA TIMUR, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., mereka bergerak cepat untuk mengawal kasus ini. Jajaran LBH LIRA JATIM juga terjun langsung mendampingi keluarga dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Samsudin, Gubernur LIRA JATIM, memberikan dukungannya terhadap langkah LBH LIRA JATIM. Ia menyatakan bahwa praktik intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Polisi, sebagai penegak hukum, harus bekerja sesuai prosedur dan tida te uran demi menjaga kepercayaan, Sabtu (14/12/2024).
LBH LIRA JATIM berencana melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini ke pihak berwenang. Selain itu, mereka juga akan mendorong keluarga tersangka untuk melibatkan media guna membuka kasus ini ke publik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan tekanan agar penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan adil.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum harus ditegakkan tanpa intimidasi atau pemerasan. Keterlibatan LBH LIRA JAWA TIMUR menunjukkan bahwa masyarakat memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan. Semua pihak harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan integritas, demi menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia.