Kasus PTBA Siap Disidangkan, Pengacara SBS Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Ainudin, Pengacara SBS.

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan segera disidangkan.

Penyidikan terhadap tiga dari lima tersangka telah dinyatakan lengkap, yakni Tjahyono Imawan (mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana /SBS), Anung Prasetya (mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk), dan Syaiful Islam (Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk).

Read More
banner 300250

Berkas tiga tersangka ini melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Selain tiga tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel juga telah menetapkan Dirut PTBA periode 2011-2016 Milawarma, dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham Nurtima Tobing sebagai tersangka baru, pada Rabu 23 Agustus 2023 malam.

Menurut Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kasus yang bemotif akuisisi saham PT Satria Bahana Satria (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukit Multi Investama merugikan negara senilai Rp100 miliar.

Ainudin selaku kuasa hukum Tjahyono Imawan eks Direktur SBS membantah klaim adanya kerugian negara tersebut.

“Iya karena tidak ada yang dirugikan. Bahkan, diuntungkan,” ujar Ainudin dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).

Menurut Ainudin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat 23 Juni 2023, PT Satria Bahana Sarana (SBS) mencatatkan laba bersih Rp165 miliar pada 2022 atau naik 506 persen dari tahun sebelumnya sebesar minus Rp44 miliar.

Selain itu, PT SBS untuk tahun buku 2022 juga mencatat total aset perusahaan per 31 Desember 2022 mencapai Rp l1.937 miliar atau naik 112 persen dari tahun sebelumnya Rp1.728 miliar.

“Selain tak ada pihak yang dirugikan, proses akusisi juga tak menyebabkan kerugian negara,” ujar Ainudin.

Ainuddin pun mempertanyakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya tanpa penjelasan rumusan kerugian negara.

“Kami juga masih bertanya-tanya, angka Rp100 miliar itu dari mana? Jangankan bukti penilaian dari BPK, rumusan dari penyidik saja kami belum dapat,” tukasnya.

Selain itu, Ainudin juga menegaskan tak ada kecacatan hukum atau perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015.

“PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam (BA) Tbk itu bukan perusahaan bodong yang sengaja dibentuk hanya untuk mengakuisisi PT SBS,” tandas Ainudin.

Ia menjelaskan PT BMI sudah dibentuk jauh sebelumnya. Bahkan, sempat melakukan akusisi dengan objek lainnya. Sehingga, secara prosedural tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Due diligence itu bukan dari kita, due diligence itu dari PT BA sendiri. Setelah dilakukan due diligence kurang lebih 1 tahun, maka, tepatnya pada tanggal 3 Desember 2014 terjadilah akusisi,” kata Ainudin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *