Jakarta, LiraNews– Dalam pandangan saya kekerasan dalam rumah tangga itu saat ini memang sudah sampai tahap yang sangat mengkhawatirkan dan tentu saja ada kekerasan dalam rumah tangga yang tidak terekspos oleh media karena keterbatasan akses mereka baik media sosial maupun media mainstream.
Oleh karena itu dalam upaya preventif untuk hadirnya kekerasan dalam rumah tangga maka pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat menjadi Narasumber Diskusi Forum Legislasi dengan tema Upaya DPR RI dan Pemerintah Tekan Kasus KDRT, di Tengah Maraknya KDRT di Ruang PPIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Dengan kata lain, lanjut Nasir, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan upaya mencegah kekerasan dalam rumah tangga menjadi sesuatu yang harus di lakukan oleh DPR dan juga pemerintah.
“Jadi tidak tunggal variabel terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Jadi ini bukan hanya sekedar peraturan perundang-undangan tapi ada variabel-variabel lain yang juga ikut menghadirkan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Politisi PKS ini.
Karena itu, tutur Nasir, diperlukan upaya untuk menghadirkan harmonisasi dalam kehidupan rumah tangga.
“Maka di samping upaya pembentukan perundang-undangan yang bisa merespon situasi ini maka lingkungan sosial itu berpengaruh dan berperan besar untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Nasir Djamil. LN-RON