Kecam Keras Penyerangan Terhadap Ahmadiyah di Kalbar, SETARA Institute: Cabut SKB 3 Menteri!

Jakarta, LiraNews – SETARA Institute mengecam keras aksi kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.

Massa berjumlah sekitar dua ratus orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM) melakukan pembakaran bangunan musala, merusak dan mengobrak-abrik Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh jemaah.

Read More
banner 300250

“Tindakan kekerasaan atas nama apapun merupakan kebiadaban, merusak kedamaian dalam tata kebhinekaan, dan oleh karena itu mestinya tidak dibiarkan oleh negara,” kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam siaran Pers, Jumat (3/9/2021) malam.

Halili menyatakan, pemerintah gagal melindungi sekelompok warga negara Indonesia di Sintang yang diserang, dilanggar hak-hak konstitusional untuk beragama dan beribadah, serta direndahkan martabat kemanusiaannya hanya karena pilihan keyakinan berdasarkan nurani.

“Padahal, UUD 1945 menjamin hak-hak dasar tersebut. Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya gagal menegakkan jaminan konstitusi,” tegas Halili.

Dalam pandangan SETARA Institute, lanjut Halili, kejadian penyerangan itu merupakan kulminasi dari tiga faktor. Pertama, ketundukan pemerintah daerah kepada kelompok intoleran. Sudah sejak awal pemkab tunduk, mengeluarkan SKB Pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran.

“Kedua, dinamika politik lokal. Beberapa elite bermain-main politik dengan kelompok intoleran demi dukungan politik, terutama saat bupati sedang sakit dan wakil bupati diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt). Ketiga, kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan yang dilakukan oleh penyerang di lokasi. Ancaman, intimidasi, dan indikasi kekerasan sebenarnya sudah mengemuka sejak jauh-jauh hari, terutama sejak awal Agustus,” papar Halili.

“SETARA Institute mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum yang adil dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Selain itu, aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut,” sambung Halili.

SETARA Institute, tukas Halili, mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk mengambil langkah-langkah serius dalam mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelarangan Ahmadiyah.

Secara faktual, tegas Halili, SKB tersebut telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

“Demikian pula, Kemendagri dan Kemenag harus mengambil langkah memadai dalam merevisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Kedua regulasi ministerial tersebut nyata-nyata bermasalah dari sisi substansi dan secara faktual telah dijadikan alasan pembenar dalam banyak peristiwa persekusi atas kelompok minoritas agama,” pungkas Halili Hasan.

Related posts