Kejaksaan Sebagai “Debt Collector” Resmi Bank BRI, Bagaimana Aturannya

Kejaksaan Negeri Bontang

Bontang, LiraNews – Sejumlah nasabah Bank BRI di panggil Kejaksaan Negeri Bontang terkait tunggakan kredit perbankkan, salah satunya adalah Hasanuddin warga RT.32 Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, yang mengaku memiliki tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Cabang Bontang. Ia mengaku di panggil oleh petugas kejaksaan bersama puluhan nasabah lainnya untuk diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar. Sebenarnya bagaimana aturan mainya hingga Kejaksaan bisa bertindak sebagai “Debt Colllector” bagi pihak perbankkan.

Eko Yulianto, S.H.

Eko Yulianto, S.H., selaku aktivis LIRA menyebutkan bahwa Penyelesaian kredit bermasalah termasuk dalam bidang perdata. Dalam UU Kejaksaan diatur bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat berrtindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA No. 4 Tahun 2014”), di dalam Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata dinyatakan secara jelas bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia adalah berwenang untuk dapat mewakili BUMN dan BUMD.

Selanjutnya berdasarkan huruf F angka 10 Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (“Peraturan Jaksa Agung 25/2015”).

Bantuan Hukum adalah pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam Perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

Yang dimaksud dengan Negara atau Pemerintah adalah Lembaga/Badan Negara, Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Hukum Lain. Biaya Perkara dan Biaya operasional kegiatan pemberian Bantuan Hukum kepada Negara atau Pemerintah dibebankan sepenuhnya kepada Pemberi Kuasa, sedangkan pemberian Bantuan Hukum kepada Internal Kejaksaan dibebankan kepada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kejaksaan.

Perlu diketahui bahwa setiap kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum dilaporkan kepada Pimpinan secara berjenjang, sesuai dengan bentuk laporan Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Bank BRI yang merupakan BUMN, dapat bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ‘Kredit macet’. Kerja sama yang dapat diberikan oleh Kejaksaan adalah berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, yang mana harus didasari dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh BUMN terkait.   

Lalu bagaimana jika terjadi dugaan korupsi pada sebuah Bank BUMN dimaksud, maka Jaksa sebagai Penyidik dan Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut, namun demikian apakah posisi Kejaksaan bisa netral dalam menjalankan kedua fungsinya itu?  lebih lanjut Eko menjelaskan;

“Hanya Tuhan dan Kejaksaan yang tahu, karena memang berat untuk menjaga integritas ditengah godaan yang begitu tinggi dalam menjalankan fungsi ganda tersebut, contohnya saja saat ini saya sedang melaporkan dugaan korupsi Bank BRI Cabang Bontang ke Kejaksaan, apakah laporan itu akan di tindak lanjuti? kita lihat saja nanti” demikian pungkasnya. (*)

 

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *