Maros, LiraNews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Melakukan Operasi Tanggap Tangan (OTT) di kantor Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Rabu (29/8/2019)
Dalam operasi tersebut, telah diamankan Camat Simbang, Muhammad Hatta dan Stafnya Sofyan, Digiring ke kejaksaan Negeri (Kajari) Maros untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.
Sekretaris Jendral LSM Pekan 21, Amir Kadir menjelaskan, Ia mengikuti proses awal hingga OTT.
Awalnya Amir Kadir melakukan pendampingan warga atas permintaan korban atas nama H. Sangkala hj. Sabbe agar pihak kecamatan dapat menyelesaikan administrasi BPHTB sebagai kelengkapan untuk diterbitkan AJB.
Rupanya Amir Kadir menemukan kejanggalan atas permintaan Honor melampaui batas ketentuan pengurusan hal tersebut. Selanjutnya Amir Kadir mengkordinasikan kekeliruan ini ke Kejaksaan Negeri Maros.
Setelah dikordinasikan, pihak kejaksaan menanggapi lalu bersama sama melakukan kroscek di kantor kecamatan Simbang. Namun rupanya terjadi tangkap tangan Camat Simbang bersama stafnya di dalam ruangan Camat, dengan alat bukti 2 AJB 2 BPHTB, uang Tunai 10,800,000.
Bersama tim dari Kejari Maros tersebut Amir Kadir mengatakan, OTT ini terkait pungutan liar proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Camat Simbang dan Stafnya.
“Saat itu korban, H. Sangkala akan melakukan pembayaran administrasi yang telah ditentukan oleh Camat Simbang, dia serahkan kepada staf Camat Simbang Sofyan, setelah diterima oleh Sofyan, tim OTT Kejari Maros langsung menciduk pelaku,”katanya.
Amir Kadir menegaskan kejadian ini adalah merupakan pembelajaran bagi seluruh Camat agar berhati Hati melayani masyarakat. Apa lagi terkait Hal Hal yang melanggar ketentuan aturan yang berlaku.
Reporter: Adi Suma