Surabaya, LiraNews — Kelakuan dari M. Faisal, (26) warga Jalan Dupak Bandarejo Surabaya, sangat bejat. Setelah menikah dengan kakaknya, adiknya dia “garap” juga. Selama tiga bulan lamanya, korban CT, (14) disetuhubi pelaku disebuah rumah Kost. Kelakuan bejat berakhir setelah istrinya melaporkan ke Polrestabes, Rabu (28/8/2019).
Pelaku ini merupakan kakak ipar korban yang menikahi kakaknya baru 4 bulan, dapat dengan mudah merayu hingga berhasil menyetubuhi korban.
Aksi persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut, pertama kali dilakuian pelaku pada bulan Mei 2019, saat istri pelaku keluar rumah.
Korban ini pertama kali disetubuhi ketika korban sedang tidur. Melihat adik iparnya yang tersingkap bajunya, kemudian pelaku terangsang lalu melepas pakaian korban sampai telanjang.
“Dengan bujuk rayu, saat itulah terjadi hubungan suami istri,” kata AKP Ruth Yeni, Kanit PPA, Kamis (29/8/2019).
Pelaku nekat mensetubuhi korban karena kerapkali melihat korban ini ganti baju. Dirasa selalu beraksi aman, pelaku dapat menyetubuhi adik iparnya hingga sebanyak 8 kali.
Hingga akhirnya pada, 20 Juli 2019, lalu istri pelaku memergoki pelaku bersama korban dikamar mandi dalam keadaan telanjang bulat. Akhirnya istri pelaku melaporkan ke Polisi dan kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Karena korban ini takut akan mengganggu kebahagian sang kakak, maka pelaku ini engan melapor. Sejak orang tuanya bercerai maka korban ini ikut kakaknya yang baru saja menikah,” tambah Ruth Yeni.
Kini pelaku sudah ditahan dan mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter: Alamuddin