Kelola Investasi Bodong, Umi Salmah Ditangkap Cobra Di Bali

Lumajang, LiraNews – Tiga Tersangka pengelola investasi bodong yang sudah berjalan puluhan tahun di Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi.

Ketiganya yakni Umi Salmah (51), Al Imron Rosidi (30) dan Al Amin Rois (24) warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jatim.

Pelaku yang mengelola investasi dengan nama CV Permata Bunda, berhasil melarikan uang nasabahnya hingga puluhan milyar rupiah ini, ditangkap tim cobra Polres Lumajang bekerja sama dengan tim polres Badung Bali di kawasan rumah kost Pondak Alit Jl. Dewi Sri II No. 10 Kuta-Bali.

Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM Di dampingi Kasat Reskrim AKP Hasran saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Umi Salma selain terlibat kasus investasi Bodong, dia bersama kedua anaknya itu juga terlibat penipuan sertifikat tanah,” ucapnya

Kini ketiga tersangka yang diketahui berhubungan darah ibu dan anak itu diamankan di Polres Lumajang.

Reporter : Rohim/Martin Rachmanto

Related posts