Kembali, Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Sabu

GRESIK-Liranews,Kembali Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 3 Agustus 2023, kurang lebih pukul 05.00 WIB, menggerebek rumah kontrakan di Dusun Petal Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Dari sana dua orang diamankan. Mereka, Gani (40) asal Dusun Petal Desa Domas Kecamatan Menganti dan Ropik (26) asal Dusun Kecipik Desa Boteng, Menganti Gresik.

Read More
banner 300250

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, didapat informasi jika di rumah kontrakan Dusun Petal Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, ditempati pengedar sabu.

Atas info itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka Gani dan Ropik. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu.

“Barang ditemukan di bawah meja dapur rumah kontrakan,” jelas AKBP Daniel, Rabu (9/8/2023).

Tersangka Gani mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari Saudara cak Mat (DPO) warga Madura.

“Tersangka pada Sabtu, 6 Agustus Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB mengambil sabu dengan di ranjau di pinggir Jalan sebelah Stadion Gelora Bung Tomo Pakal Surabaya,” imbuh Daniel.

Saat Tersangka Gani mendapatkan kiriman sabu tersebut menyuruh Ropik mengambil barang ranjauan berupa 1 bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisi sabu seberat ± 25 gram.

Tersangka Gani mengaku bahwa terhadap barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 gram tersebut baru dibayar sebesar Rp. 5.000.000, dengan cara transfer.

Selanjutnya barang sabu tersebut rencananya akan dijual Kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Barang bukti yang diamankan, 18 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 15,36 gram beserta bungkusnya, 2 bendel klip plastik transparan, buku catatan penjualan, Uang tunai hasil penjualan Rp. 2.800.000, dan 2 HP.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(LN-SAN-L4M)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *