Malang, LiraNews — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI,, Prof. Ir. Sukoso menerangkan, bahwa Lembaga Pemeriksa Halal adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Sedangkan Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
“Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH yang mempunyai kesempatan sama dalam membantu BPJPH, melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH adalah Kantor Resmi Auditor Halal,” ujar Sukoso pada kegiatan Workshop Persiapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal di Aula Lantai 5 Gedung Ir. Soekarno UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Senin.
Semantara itu, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim, Dr. Masduki, M.Ag menjelaskan bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2019, adanya kewajiban pengurusan Sertifikasi Halal bagi produk barang dan/atau jasa yang beredar di Indonesia.
Sistem Jaminan Halal dikeluarkan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, mulai proses produksi, bahan baku, bahan additif yang bersertifikat halal. Sedangkan adanya BPJPH, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan MUI Pusat untuk keluarkan izin Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal di seluruh Indonesia.
“Khusus pendirian Laboratorium yang menunjang terbitnya sertifikasi Halal harus ada akreditasi sendiri dari Badan Standarisasi Nasional, KAN, mengikuti kaidah ISO : 17025,” jelas Masduki.
Menurut Ketua Panitia Workshop, Dr. Akyunul Jannah,S.Si.,M.P menjelaskan bahwa Calon Auditor Halal yang dipersiapkan oleh LPH UIN Maulana Malik Ibrahim, antara lain : Begum Fauziyah,S.Si, M. Farm ; Dr. Ulfah Utami, M. Si ; A. Ghanaim Fasya,S.Si., M.Si ; Prilya Dewi Fitriasari, S.Si, M.Sc. yang telah mengikuti Diklat Auditor Halal yang diadakan oleh BPJPH Kementrian Agama. Ke depannya, LPH UIN Maulana Ibrahim Malang dengan Calon Auditor Halal dengan disiplin keilmuan yang menunjang sertifikasi Halal.
Ketua Panitia menjelaskan bahwa LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ingin berkolaborasi dengan instansi-instansi yang mendukung terwujudnya jaminan produk halal baik yang digunakan maupun yang dikonsumsi masyarakat.
Dalam Workshop tersebut telah ditandatangani MoU oleh BPJPH Kementrian Agama RI dengan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim dalam meningkatkan peran Auditor Halal dan pengembangan kelembagaan LPH di UIN Maulana Malik Ibrahim.
Kemudian penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur dalam rangka peningkatan keahlian Juru Sembelih Halal (Juleha), pendampingan sertifikasi Juleha, pengawasan produk hasil potong hewan ruminansia dan produk hasil potong unggas.
Workshop ini diadakan sebagai upaya Implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 serta tindak lanjut dari Diklat Calon Auditor Halal dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. LN-RED