Gresik, LiraNews – Program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah indonesia dalam rangkah memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat yang juga merupakan sebuah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Regulasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program sertifikasi ini akan dilaksanakan hingga tahun 2025.
HR. Hendry sebagai Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik berpendapat program yang di inisiasi Pemerintah Indonesia, sangat membantu bagi masyarakat kita, “Mengingat selama ini proses pembuatan sertifikat tanah sering kali hambatan memakan waktu lama,” ujarnya, Minggu (20/03/2022).
Hendry juga berpesan kepada jajaran BPD (Badan Permusyawaratan Desa), untuk biaya kebutuhan Pra-PTSL seperti Patok, Materai, Dokumen hak atas tanah, operasional petugas Desa, agar tetap berpedoman dengan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri, Mendes PDTT), Diktum 7 Katagori V (Jawa & Bali) sebesar Rp. 150.000.
“Bilamana tidak dianggarkan dalam APBD dan pembiayaan-nya yang dibebankan kepada masyarakat haruslah dalam batas nilai yang sewajar-nya melalui tahapan mekanisme kesepakatan bersama masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara dan pernyataan tidak keberatan dari masyarakat yang akan mengurus atas biaya yang akan timbul,” katanya.
Dihubungi melalui seluler DR. Bachrul Amiq SH.MH. yang pernah menjabat sebagai rektor 2 periode Universitas DR. Soetomo Surabaya, yang juga Dewan Pakar LSM LIRA menegaskan “Kepala Desa dan BPD menghindari pungutan-pungutan yang mengarah ke grativikasi karena itu merupakan tindak pidana korupsi.” LN-SAN