Kepala Sekolah SDN 23 Kedanyang Diduga Gelapkan Dana BOS

Gresik -LiraNews – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) 2022 oleh Bu Puji Rahayu S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN 23 Kedanyang, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, semakin rumit dan tidak ada titik temu Jumat,11/08/2023

Hal tersebut terungkap setelah adanya pengaduan dari salah satu guru di SDN kepada penasehat LSM Lira gresik, guru yang enggan disebutkan namanya itu, mengatakan, di tahun 2022 kepala sekolah meminjam dana bos untuk di buat kepentingan pribadi.

” Saya pinjam dulu ya, enam puluh lima juta Rupiah, enggak apa apa bikin kan kwitansi nanti pasti saya bayar,” katanya menirukan perkataan kepala sekolah kepada bendahara”, Sabtu (15/7/2023).

Read More
banner 300250

“Namun, faktanya sampai saat ini uang tersebut belum juga di kembalikan ke Bendahara sekolah oleh kepala sekolah.” Imbuhnya.

Masih kata guru tersebut, selang beberapa hari dia meminta dana sekolah di keluarkan dari tabungan bank sebanyak lima puluh juta Rupiah, untuk biaya renovasi sekolah dan lain lain.

Namun rinciannya dari bahan yang di belanjakan totalnya hanya tiga puluh juta Rupiah. Sedangkan sisa uang belanja tersebut masih dua puluh juta Rupiah, sampai saat ini uang sisa tersebut belum di kembalikan alasannya di pakai atau di pinjam dulu, jadi total uang sekolah dan uang dana bos menjadi delapan puluh lima juta Rupiah.

“Nanti mengenai uang itu akan dibayar kepala sekolah di bulan Maret 2023,” ungkapnya.

Faktanya, sampai saat ini uang tersebut belum di bayar atau di lunasi ke bendahara sekolah.

Menurut keterangan dari beberapa guru lainnya yang enggan di sebut namanya, yang di audit waktu itu oleh BPKP Kabupaten Gresik dana BOS yang jumlahnya seratus juta Rupiah dan di belanjakan peralatan komputer dan kipas angin.

Yang diketahui oleh guru guru dana anggaran yang seratus juta Rupiah itu ternyata ada kelebihan anggaran yang belum habis di belanjakan seperti belanja kipas angin.

Terpisah penasehat Lira Gresik BPK Ali Masykur dan awak media mencoba mendatangi ke sekolah SDN 23 Gresik Kedanyang untuk klarifikasi kepada Puji Rahayu Kepala Sekolah atas aduan dari salah satu guru tersebut, di ruangan kantor kepala sekolah, pada Senin (12/06/2023) lalu.

Kepala sekolah mengatakan dana BOS sepertinya sudah clear alias sudah selesai karena sekolah pernah didatangi Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah ( BPKP ) Kabupaten Gresik untuk audit keuangan.

“Alhamdulillah mengenai dana Bantuan Operasi Sekolah yang diduga dipinjam dan belum dibayar itu tidak benar adanya bisa di cross cek kalau saya benar benar meminjam dan belum mengembalikan, saya siap menjalani konsekuensi hukum kalau memang itu ada pelanggaran mengenai dana bos”, terang dia

Dia menambahkan, dirinya tahu siapa orangnya yang mengatakan soal itu, dan dia mengakui diantara beberapa guru memang tidak harmonis.”mboh mas gak tau saya mau bilang apa’,ungkap wanita separoh baya ini.

Sesuai peraturan permen Dikbud no6 Tahun 2021 tentang juknis BOS Reguler 2021 semua tingkat SD SMP dan SMA Harus meningkatkan pemerataan

Di Pasal 15 Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.(LN-SAN)

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *