Sampang, LiraNews — Jajaran Korps Adhyaksa di Sampang beberapa hari lalu melakukan tindakan penegakan hukum dengan adanya penangkapan terhadap (2) orang oknum ASN pada Dinas Pendidikan Sampang yang diduga menerima fee pada proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) pada SDN Banyuanyar 2 kecamatan sampang.
Publik tentunya dihadapkan pada (2) pertanyaan yang ditujukan pada institusi Kejaksaan yang pertama seriuskah kejaksaan akan lakukan pengembangan kasus sampai menemukan intelectual deadernya sehingga tidak hanya menyentuh pada tataran eksekutor lapangan kemudian bagaimana dengan status hukumnya pemberi fee proyek.
“Saya amat sangat mengapresiasi dan mendukung penuh terhadap jajaran korps Adhyaksa dalam melakukan tindakan penegakan hukum bila murni dalam rangka menjalankan kewenangan absolut yang diberikan undang-undang,” ujar Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM, Abdul Azis Agus Priyanto, SH kepada LiraNews.com, Jumat (26/7/2019).
Terkait pengenaan pasal 12 huruf (e) kepada dua (2) orang oknum ASN yang ditangkap, dia berpikir cukup maksimal serta menjadi pertanyaan publik bagaimana dengan sangsi pada pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (2) karena status ASN yang disandang oleh Pemberi fee proyek
“Sehingga agar tidak terkesan kalo penangkapan dua (2) oknum ASN tersebut menjadi target utama bahkan ada by design maupun pesanan (delict by order) atau bahkan adanya dugaan kriminalisasi,” pungkasnya. LN-IM