Ketua KPU Kukar Erliando Saputra Diberhentikan, Gugatan LSM LIRA ke MK Diapresiasi

HM. Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA

Jakarta, LiraNews — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Erliando Saputra dalam sidang putusan DKPP pada Rabu, 10 Februari 2021.

Erliando diberhentikan sebagai Ketua KPU atas pelanggaran Pilkada Kukar yang menolak melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Read More
banner 300250

Selain Ketua KPU Kukar, DKPP juga memberikan teguran dan peringatan keras kepada para anggota KPU Kukar yakni Novan Surya Gafilah, Purnomo, Muhammad Amin, dan Yuyun Nurhayati karena dinilai tidak berintegrasi dan profesional menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu.

Ketua DKPP Prof. Muhammad

Rekomendasi Bawaslu dalam proses Pilkada Kukar menyatakan Edi Damansyah terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan merekomendasikan KPU untuk membatalkan pencalonan Edi.

Namun alih-alih menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, KPU Kukar yang dipimpin Erliando malah memberi karpet merah kepada Edi Darmansyah sehingga lolos mengikuti Pilkada Kukar. Bahkan melalui kewenangannya, KPU Kukar diduga telah melakukan pelanggaran sistimatis, terstruktur dan masif, hingga Edi Darmansyah menjadi calon tunggal melawan Kotak Kosong.

Melihat proses Pilkada Kukar yang penuh kecurangan itu, maka LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) selaku pemantau Pemilu Independen ikut melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), melengkapi gugatan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas terjadinya kecurangan yang sistimatis, terstruktur dan masif.

“Hasil sidang DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Kukar, Erliando Saputra merupakan bukti kuat, bahwa KPU ikut terlibat hingga Rekomendasi Bawaslu RI diabaikan. Mereka tidak netral,” komentar Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada Media di Jakarta, Minggu (14/2/2021).

Jusuf Rizal yang juga Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) berpendapat, dengan keputusan meloloskan Edi Darmansyah, menjegal kandidat lain sehingga melawan Kotak Kosong, serta menetapkan hasil Pilkada, telah menunjukkan KPU Kukar dibawah kepemimpinan Erliando Saputra tidak profesional dan telah menyalahgunakan wewenang.

Untuk itulah LSM LIRA meminta dalam gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), hasil keputusan DKPP dapat dijadikan rujukan dalam memutuskan gugatan Pilkada Kukar yang digugat oleh LSM LIRA.

Menurut pendapat LSM LIRA, jika pijakan hukumnya sejak awal sudah penuh dengan rekayasa dan cacat hukum, maka hasil penetapan pemenang Pilkada oleh KPU Kukar secara otomatis juga gugur atau batal.

Atas sikap kritis LSM LIRA, Relawan Kotak Kosong Hendra Gunawan di Kukar secara terpisah memberi apresiasi atas gugatan LSM LIRA ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Related posts