Jakarta, LiraNews – Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso membaca keputusan vonis mati terhadap Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Joshua.
Ketua Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo, terbukti bersalah melakukan Pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Joshua di rumah dinasnya, Duren tiga, Jakarta Selatan.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J digelar pukul 10.00 WIB. Irjen Ferdy Sambo tiba di Pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB. Tampak ratusan aparat kepolisian berjaga-jaga diseluruh area PN Jaksel.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindakan pindana, turutserta, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menjatuhkan pidana mati,” kata Wahyu Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ajudannya sendiri yang sudah tiga tahun bekerja.
Hakim juga menilai terdakwa juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum (Kadiv Propam) dan petinggi Polri.
Sementara hal-hal yang meringankan, hakim menyatakan tidak ada.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” paparnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizal wibowo dan Kuat Maruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta.
Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi.
Jaksa juga menjerat dakwaan subsider sebagaimana Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, selain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” katanya.
Liciknya untuk menghilangkan jejak serta mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada Eliezer dengan Brigadir J.
Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kelimanya dituntut berbeda-beda. Ferdy Sambo dituntut seumur hidup. Sementara sang istri Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.
Sementara itu Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, meskipun keluarga Brigadir Joshua sudah maafkan perbuatan pelaku.