JAKARTA, LiraNews.com – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai, M. Nasir memecat sembilan orang pengurus yang makar dan melanggar konstitusi organisasi.
Sembilan orang yang merasakan ketegasan M. Nasir dan dipecat dari kepengurusan PP. FSPTI-KSPSI periode 2023-2028 adalah: Wakil Ketua, Saut Sihaloho, Antoni Pasaribu, Syamsul Bahri, Sekjen, Sabam Manalu, Syafril Arsyad, Jun Haedal Somosir, dan M.Syahril Topan. Kemudian Bendahara Umum, Rosa Pasaribu dan Ganda Putra Simbolon.
Surat Pemecatan itu ditandatangani langsung oleh Ketum PP.FSPTI-KSPSI, M.Nasir dan Wakil Sekjen M.Syahdan Banna, tertanggal 21 November 2024.
Disebutkan bahwa kesembilan orang yang dipecat tersebut telah melanggar AD,ART, Keputusan Munaslub di Kampar, Riau.
Kesembilan orang itu juga dinilai membangkang dari arahan DPP KSPSI serta menggelar Munaslub Rekonsiliasi secara illegal, bahkan dengan sembrono membentuk Kepengurusan baru PP. FSPTI periode 2024-2029.
Dalam Surat Keputusan dijelaskan, bahwa pelaksanaan Munaslub Rekonsiliasi merupakan permintaan dari DPP KSPSI yang sedianya dilaksanakan 19 November 2024.
Munaslub Rekonsiliasi dilaksanakan untuk melegitimasi hasil Munaslub di Kampar, Propinsi Riau dengan Ketum, M.Nasir dan Munasub di Jakarta dengan Ketum,Surya Batubara.
Dikatakan, FSPTI Pimpinan M.Nasir ikut pada imbauan DPP KSPSI untuk tidak menggelar Munaslub Rekonsiliasi hingga ditentukan kemudian.
Namun, kesembilan orang Pengurus Pusat FSPTI yang dipecat itu tetap melaksanakan Munaslub Rekonsiliasi secara inkonstitusional (İlegal) dengan memilih ketua umum dan pengurus baru periode 2024-2029, tanpa mengindahkan himbauan DPP KSPSI.
Kini M.Nasir terpilih sebagai Ketum FSPTI-KSPSI Periode 2025-2030 setelah dilaksanakan Munaslub Rekonsiliasi yang diakui oleh DPP KSPSI. Adapun kesembilan orang yang telah dipecat tidak lagi diakomodir dalam kepengurusan PP FSPTI hasil Munaslub Rekonsilisi Periode 2025-2030.
Kepada media di Jakarta, Nasir menjelaskan dengan tuntasnya Munaslub Rekonsiliasi FSPTI-KSPSI, maka telah terselesaikan minimal tiga masalah.
Pertama, FSPTSI kini hanya satu di KSPSI yaitu FSPTI Pimpinan Ketum M.Nasir.
Kedua, hasil Munaslub Rekonsiliasi ilegal tidak sah dan sembilan pengurus hasil makar organisasi telah dipecat secara konstitusi.
Ketiga, FSPTI Pimpinan Surya Batubara juga tidak diakui di KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai.
Secara terpisah, Ketua Harian DPP KSPSI, HM.Jusuf Rizal,SH yang diminta komentarnya oleh awak media, menyebutkan, hasil Munaslub Rekonsiliasi menegaskan hanya ada satu FSPTI yang diakui KSPSI. Tidak ada lagi dualisme serikat pekerja anggota di KSPSI.
“Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada FSPTI atas suksesnya pelaksanaan Munaslub Rekonsiliasi, sehingga pengurus fokus pada pengembangan SDM TKBM di Pelabuhan,” tegas Jusuf Rizal.