Kiara : Alhamdulillah, Ptun Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta, LiraNews.com – Nelayan Teluk Jakarta menyambut gembira keputusan Majlis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K.

Ketua Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farid Ridwanudin bersyukur gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Imbasnya, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melanjutkan proyek reklamasi di pulau tersebut.

“Alhamdulillah. Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengenai pembatalan izin Reklamasi Pulau F I K, Semesta bertasbih atas keputusan ini,” ujar Farid Ridwanudin, Kamis (16/3/2017).

Namun demikian, Farid mengimbau semua pihak tetap mengawal putusan kasus reklamasi ini hingga ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) atas pembatalan Reklamasi Pulau F I K di Teluk Jakarta. Kamis. Majelis  Hakim menimbang bahwa Reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh pengembang cacat prosedur.

Pasalnya Ijin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat yang Keberadaannya baru diketahui para penggugat sejak tanggal 10 Desember 2015 padahal surat tersebut ditandatangani sejak Oktober dan November 2015.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K,” kata Hakim M Arief Pratomo di ruang sidang Kartika, gedung PTUN, Jakarta Timur.

Selain itu, Reklamasi dipandang akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem teluk Jakarta, akibat dari rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta.

Majelis Hakim juga menilai,  Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat a.l.: UU Pesisir hingga UU Kelautan.

Pertimbangan lain yang dijadikan Majelis Hakim memenuhi gugatan para nelayan dan KSTJ itu karena Gubernur dinilai tidak mendasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K) yang menjadi pengaturan pemanfaatan sumber daya pesisir.

Gubernur juga Tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan AMDAL, dengan tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan AMDAL. GUBERNUR melanggar Pasal 30 UU 32/2009 LH yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.

Izin Lingkungan juga dianggap cacat prosedur dan cacat substansi karena diterbitkan diam-diam dan tidak melakukan pengumuman kepada masyarakat serta melanggar asas ketelitian dan asas umum pemerintahan yang baik. LN-MHS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *