Ternate, LiraNews — Dandim 1501/Ternate, Letkol Inf Bambang Sugiarta, S.H, M.M, telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk aktif melakukan tindakan preventif mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras di wilayah Kota Ternate dan Halbar.
Hal itu dikatakan Dandim setelah anggota Kodim 1501/Ternate berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah 75 botol Miras cap Tikus dari Halmahera Barat (Halbar) ke Ternate melalui kapal, Rabu (14/8/2019).
Bambang Sugiarta menyampaikan bahwa telah menjadi komitmen bersama baik Forkopimda Kota Ternate maupun Halbar untuk memberantas peredaran minuman keras yang kerap kali menjadi pemicu berbagai perselisihan dan tindak kriminal.
Miras tersebut, terangnya, diselundupkan melalui jalur laut dengan dititipkan melalui KM Halbar Pratama rute Jailolo-Ternate.
“Penangkapan tersebut berawal dari razia yang dipimpin oleh Dansub Halmahera Barat (Halbar) Serka Illhamudin bersama dua anggota tim dan ditemukan satu karung yang mencurigakan dan mengeluarkan bau menyengat sehingga setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 75 botol minuman keras jenis cap tikus,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tim unit Intel melakukan pendalaman namun pemilik barang haram tersebut tidak ada di lokasi.
“Barang bukti tersebut telah diamankan di Makoramil 1501-03/Jailolo untuk dimusnahkan, ” tuturnya. LN-RED