Komisi II DPR RI Minta KPU, Paslon dan Parpol Buat Kesepakatan Utamakan Kesehatan Saat Gelar Konser

Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji lagi aturan tentang calon kepala daerah yang akan menggelar konser saat kampanye.

Sebab, menurutnya, kerumunan warga ketika digelarnya konser akan memicu penularan Covid-19.

Read More
banner 300250

“KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena pilkada kali ini ada pandemi Covid-19. Nah satu pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19, kata Guspardi saat dihubungi awak media. Kamis (17/9/2020).

Guspardi pun menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk membesarkan diri.

“Hal ini lantaran Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Selain tidak efektif menjaring pemilih, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar,” tutur anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh sebab itu, Guspardi menyarankan, pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi.

“Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan,” ujar politisi PAN ini.

Guspardi mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus corona.

“Antara KPU, partai politik dan paslon untuk ditentukan, membuat kesepakatan agar mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser,” pungkas legislator asal Dapil Sumbar 2 ini. LN-RON

Related posts