Komisi II DPR RI Setuju Wacana Pelarangan Mantan Napi Koruptor Maju Di Pilkada

Jakarta, LiraNews – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, dirinya tidak berkeberatan dengan wacana pelarangan mantan koruptor untuk maju menjadi kepala daerah.

Hal tersebut dikatakan Doli kepada para awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2019).

Doli mengaku, kemarin Komisi II telah melaksanakan rapat konsultasi atas permohonan dari KPU dan Bawaslu.

“Jadi KPU mengajukan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Bawaslu juga mengajukan rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).

Kader Partai Golkar tersebut menjelaskan, sesuai dengan UU, baik KPU maupun Bawaslu  mereka sebelum mengesahkan PKPU dan Perbawaslu harus berkonsultasi dulu dengan Komisi II DPR RI.

“Nah Komisi II kemarin terkait dimasukkannya lagi rancangan PKPU mereka itu sebagai satu syarat pencalonan orang yang tidak boleh, eks narapidana narkoba, kekerasan seksual anak, dan korupsi,” ujarnya.

Doli berpendapat, prinsipnya adalah kita semua sepakat bahwa kita punya komitmen untuk juga secara terus menerus memerangi korupsi.

“Kita mendorong terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegasnya.

Doli menyebut, prinsip kedua adalah setiap peraturan yang dibuat oleh KPU itu harus juga tidak boleh bertentangan dengan UU atau putusan hukum apapun yang di atasnya.

Itu pesan kami sebetulnya. Nah keputusan ada di KPU, tetapi putusan isi dari PKPU itu sepenuhnya ditentukan oleh KPU. Mereka hanya konsultasi, kami menyampaikan saran seperti itu.

Doli membenarkan, jika keputusan yang diambil KPU berdasarkan PKPU sangat rawan untuk digugat.

“Artinya tentu putusan apapun yang mereka ambil ada konsekuensi, baik politis maupun hukum. Termasuk kalau mereka mau paksakan dan ternyata bertentangan kan ada 2 itu. Satu dengan UU 10/2016, satunya lagi dengan putusan MK no 42 sekian itu ya,” jelasnya.

Doli menuturkan, kalau nanti ada yang mendaftar ternyata tidak bisa terpenuhi gara-gara 3 hal di atas, mereka berhak mengajukan keberatan.

“Kita kan negara hukum, hierarki hukumnya juga ada. Setiap peraturan itu harus mengikuti prosedur hukun seperti itu. Secara substansi kita sama,” ujarnya.

Doli menambahkan, dirinya menolak pembahasan PKPU ini dikaitkan dengan revisi UU Pilkada.

“Kalau kita bicara tentang revisi UU itu kan persoalan yang berikutnya. Kemarin kan isi soal kriteria itu ada di UU, kemudian digugat oleh MK dan digugurkan oleh MK. Jadi sebetulnya dulu di UU itu sudah ada, cuma karena digugurkan mau bagaimana lagi,” tutupnya.

PKPU Tak Bertentangan Dengan UU

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Johan Budi.

Johan mengatakan, menurut pendapat pribadi, dirinya setuju sekali larangan mantan napi terutama napi koruptor untuk dimasukan dalam PKPU.

“Kemarin sudah saya sampaikan ke KPU. Kemudian yang kedua, yang penting aturan PKPU itu tidak bertentangan dengan UU. Kemarin sudah ditanya itu, dan kata KPU ternyata tidak bertentangan, termasuk dengan keputusan MK. Kemarin itu kalau dari penjelasan KPU, itu ada di domain Pileg dan Pilpres,” tandasnya.

Johan berpendapat, sebaiknya PKPU ini tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

“Ini kan Pilkada. Jadi mereka beralasan begitu. Sehingga kesimpulan kemarin,  RDP dengan Komisi II, menyarankan KPU untuk PKPU kaitannya dengan korupsi itu jangan bertentangan dengan UU di atasnya,” sarannya.

Johan mengucapkan, pada prinsipnya wacana pelarangan mantan napi maju sebagai kepala daerah merupakan hal yang sangat positif.

“Saya kira bagus yah. Kalau menurut saya kenapa itu harus dimasukan, karena tidak hanya integritas seorang pemimpin daerah,” tandasnya.

Johan beropini, wacana tersebut terdapat side effectnya, yakni, dapat memunculkan apa yang disebut efek jera.

“Jadi orang tidak main-main. Kalau gue korupsi, gue gak bisa dipilih lagi. Jadi ada efek jeranya,” tambahnya.

Mantan Juru Bicara Kepresidenan ini mengungkapkan, yang dipersoalkan adalah mantan napi, ini bukan baru, tapi mantan terpidana korupsi boleh tidak maju lagi.

“Ada yang berpendapat orang ini sudah menjalani hukumannya. Menurut saya ada efek lain yang bisa kalau kita masukan itu, yakni efek jera, orang tidak main-main lagi, coba-coba korupsi dan tidak bisa maju lagi,” pungkasnya. LN-RON

Related posts