Jakarta, LiraNews– Komisi V DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.
Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat menjadi Narasumber Diskusi Forum Legislasi DPR RI bertema “Revisi RUU LLAJ Diharapkan mengatur status hukum pengemudi transportasi online hingga tarif layanan” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Yanuar menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojol rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.
Memang, diakui Politisi PKS itu, transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Menurut Yanuar, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.
“Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil,” ujar Yanuar.
Kesempatan tersebut, Yanuar juga menyoroti ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai ‘kemitraan’, tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan.
“Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%,” urai Yanuar.
“Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama,” tambah Yanuar.
Selain membahas revisi UU LLAJ, Yanuar juga menyinggung kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H.
Dirinya menyoroti upaya pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14% dengan mengurangi PPN dan biaya Passenger Service Charge (PSC).
Namun, dirinya berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku saat musim mudik, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan untuk menekan harga tiket pesawat.
Seraya juga menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perhubungan, PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas dalam memitigasi risiko bencana selama arus mudik.
“Kita harus pastikan mudik tahun ini aman dan lancar, terutama dengan cuaca yang tidak menentu seperti potensi longsor dan banjir. Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi,” tutup Yanuar Arif Wibowo.