Komisi X DPR Dorong Tendik Segera Diangkat PPPK

Jakarta, LiraNews – Fikri Faqih mendorong nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) agar masuk dalam formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023 ini.

“Kementerian teknis (kemendikbudristek) seharusnya mengusulkan paling tidak 15% dari kuota formasi guru untuk kuota tendik,” kata Fikri, Jumat (15/9/2023).

Read More
banner 300250

Lebih lanjut, Fikri mengatakan hal itu akan dibahas bersama dalam rapat dengan Kemendikbudristek RI terkait usulan formasi tendik dalam rekrutmen PPPK tahun ini.

“Karena usulan kuota tendik sebanyak 15 persen dari formasi guru itu berasal dari kementerian teknis , tidak bisa menunggu dari KemenPAN-RB, melainkan dari sektoralnya (kemendikburistek),” ujar Fikri.

Fikri menyayangkan, PermenPAN-RB nomor 158 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) di dalamnya.

“Tidak ada misalnya operator dapodik, melainkan operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan ini tidak ada di sekolah, jadi yang menginput data guru, dan apakah sekolah itu rusak atau tidak, ini tidak masuk,” terang Politisi PKS ini.

Padahal, lanjut Fikri, betapa pentingnya operator sekolah dalam menyajikan data-data vital sekolah seperti data guru, dan sarana prasarana sekolah.

“Operator itu penting, Nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan (di PPPK),” tutur Fikri.

Karenanya, tambah Legislator asal Dapil Jateng 9 ini, Komisi X DPR RI mengajukan usulan agar PermenPAN-RB Nomor 158/2023 direvisi, demikian pula dengan peraturan lain seperti UU nomor 5/2014 tentang ASN.

“Revisi permenPAN RB tersebut sebagai bahan untuk revisi UU No.5/2014 tentang ASN,” pungkas Fikri Faqih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *