Jakarta, LiraNews.com – Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengaku bakal menindaklanjuti aduan yang disampaikan Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio.
Diketahui, Agustiani Tio membuat aduan yang intinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu. Tio harus menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM,” kata Uli ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Dia mengatakan Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.
“Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Uli.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal urgensi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio yang meminta pencekalan dievaluasi.
Sebab, Agustiani Tio dalam aduan mengaku menderita kanker, sehingga perlu dirawat di luar negeri pada 17 Februari 2025. Namun, hal itu terkendala surat pencekalan KPK.
Menurut Uli, Komnas HAM akan mempelajari aduan Agustiani Tio dengan status yang bersangkutan mengidap kanker.
“Kami mempelajari dahulu memang ada concern Bu Tio terkait dengan penyakit cancernya dan juga ada rencana untuk berobat di tanggal 17 Februari ke Tiongkok. Kami pelajari dahulu terkait kondisi kesehatannya kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.