Jakarta, LiraNews.com – Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha kesal atas kinerja Bawaslu Kabupaten Fakfak yang dinilai tidak profesional dan pemalas.
Brian Johan bersama rekan-rekannya pun melapor ke Bawaslu RI (Pusat) terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Fakfak, serta kinerja Bawaslu Fakfak yang tidak becus.
Brian mengatakan, banyak sudah laporan pelangagran Pilkada yang terjadi di Kabupaten Fakfak, namun tidak ada satupun yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.
“Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak profesional dalam menangani kasus hukum pilkada. Baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, maupun pidana. Bawaslu Fakfak lepas tangan dan tidak profesional,” kata Brian Johan kepada awak media di Bawaslu RI, Rabu (23/10/2024).
Brian Johan mengaku heran, kenapa Bawaslu tidak mengambil tindakan apa-apa padahal pelanggaran ada di depan mata. Tidak ada porsi kerja yang dilakukan Bawaslu Fakfak, dan semua diserahkan ke Gakkumdu.
“Apa yang seharusnya ditangani Bawaslu malah dilemparkan ke Gakkumdu yang fungsinya berbeda dalam menangani laporan pelanggaran pemilu,” tegas Brian Johan.
Ia menyebut Bawaslu Kabupaten Fakfak sangat amatir dalam bertugas. Mereka tidak turun ke lapangan, padahal ada pelanggaran yang nyata, seperti kampanye rasis yang dilakukan pasangan calon tertentu.
Kemudian terjadi penyalahgunaan jabatan, dimana incumbnet diduga kuat memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.
“Bawaslu Fakfak sangat tidak profesional karena tidak melihat langsung dan meneliti kampanye, sehingga ada yang melakukan kampanye rasis, tapi kok tidak ditemukan oleh Bawaslu. Padahal rekamannya ada,” jelasnya.
Akibat kinerja Bawaslu Fakfak yang tidak profesional inilah, Brian Johan bersama kawan-kawannya membuat laporan ke Bawaslu Pusat agar ditindaklanjuti.
“Laporan ke Bawaslu Pusat sudah kita sampaikan sejak hari Senin (21/10/2024). Jadi harusnya hari ini diputuskan dalam pleno,” jelas Brian Johan didampingi Chaty Uswanas.
Ada sederet dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Fakfak, bahkan mencapai 5 laporan dan disertai alat bukti. Namun tak satupun ditindaklanjuti oleh Bawaslu Fakfak, sehingga dibawa ke Bawaslu Pusat.
“Ada 5 laporan yang diajukan ke Bawaslu Fakfak, 1 diantaranya menjadi temuan bawaslu 1 di kembalikan. Kemudian ada 3 laporan diregistrasi namun pada akhirnya dikembalikan berdasarkan pleno Gakumdu yang belum berwenang untuk memplenokan laporan tersebut,” ujar Brian.
Terkait tiga laporan yang dikembalikan itu, Johan menyebut semuanya merupakan kewenangan Bawaslu.
“Ada 3 laporan yang jadi kewenangan Bawaslu namun malah dilimpahkan ke Gakumdu yang sesungguhnya tidak semua menjadi kewenangan Gakumdu,” jelasnya.
Tiga laporan tersebut, dijelaskan Brian, yakni laporan ke Bawaslu Fakfak pada 30 September 2024, Mohammad Yunus Syafaad membuat laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Pembersayaan Masyarakat dan Kampung Drs. Umar Alhamid, M.Si yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan 706 Badan Permusyawaratan Kampung (BAPERKAM).
Umar Alhamid juga dilaporkan menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian pada Senin 30 September 2024 sore, ada lagi laporan ke Bawaslu Fakfak oleh Anton Tanggahma, bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh pasangan calon Bupati-Calon Wakil Bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom yang diduga menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ada juga laporan pada 4 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, kali ini saudari Siti Hajar Uswanas melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Untung- Yohana yang diduga Menggunakan
Program dan Kegiatan Launcing Persiapan 54 Kampung Pemekaran Tahun 2024 yang di duga menguntungkan salah satu pasangan calon.