Konsumen Laporkan Lembaga Pembiayaan Ke Polda Jatim

Surabaya, LiraNews – Seorang konsumen lembaga pembiayaan Finance Acc Surabaya, merasa dirugikan berlanjut laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Pada Hari Senin 13 Nopember 2023 Indahwati dalam hal ini selaku pemohon memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jarim,.untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang dilaporkan pemohon pada tanggal 19 September 2023 lalu

Sementara awak media menghubungi Panit II Udpal IPDA Aan Setiyawan, SH, MH, Ditreskrim Polda Jatim terkait hasil pemeriksaan saudari indahwati, Hingga berita ini ditayangkan, pihaknya belom bisa dihubungi baik lewat aplikasi whatsapp maupun telepon, Minggu (19/11/2023) malam

Terpisah Indahwati dalam keterangannya membenarkan, bahwa pihaknya memenuhi undangan panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim, Pada Hari Senin 14 Nopember 2023, digedung pemeriksaan Ditreskrimsus, pada pukul 09:00 WIB hingga 17:00 WIB

Kehadiran dirinya ke Polda Jatim sebagai saksi dengan nomot surat panggilan : B/9504/XI/Res.2,2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 2 Nopember 2023 lalu, perihal dimintai klarifikasi kasus perkara yang ia adukan, ujar Indahwati kepada Liranews, Sabtu (18/11/2023)

Dia menjelaskan ihwal kejadiannnya bahwa pada waktu itu dirinya mengajukan kredit mobiil Daihatsu Sigra ke salah satu lembaga pembiayaan leasing di.Surabaya

Seiring berjalannya waktu mengalami persoalan, padahal ia menilai sudah melunasinya, anehnya belom terima BPKB

Bahkan Indah menceritakan secara rinci, seperti yang ia laporkan sebelumnya ke Polda Jatim bersama LIRA Surabaya tanggal 19 September 2023 yang lalu.

Bahwa terhitung Kontrak jatuh tempo tanggal 14 Desember 2017 s/d 14 Desember 2022 (Tenor 5 Tahun atau 60x) dan sudah selesai kontrak akhir (LUNAS) tanggal 28 April 2023,

Oleh karena adanya Reschedule terhitung tanggal 24 November 2021 s/d 24 Januari 2022 dengan nominal Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu rupaih) per bulan selama 3x,

Sehingga terjadi kemunduran 3
(tiga) bulan dari seharusnya dan tanggal jatuh tempoh kontrak berubah dari tanggal 14 menjadi
pertanggal 24 bulan berjalan.

Selanjutnya, Bahwa seharusnya BPKB kendaraan sudah dapat di ambil, namun pihak ACC menyatakan masih ada tanggungan yang harus dibayarkan, sehingga kami melakukan koordinasi kepihak ACC
terkait tanggungan tersebut.

Kemudian dari pertemuan tersebut tidak ada titik temu penyelesaian permasalahan dan saya
merasakan ada kejanggalan yang diduga dilakukan oleh pihak ACC, antara lain :

1. Adanya kontrak Reschedule pada tanggal 24 April 2020 s/d 24 Mei 2020 dimana kami tidak
melakukan Reschedule pada tanggal dan tahun tersebut.

2. Diduga menghilangkan data Reschedule yang saya tanda tangani priode tiga bulan terhitung
sejak tanggal 24 November 2020 s/d 24 Januari 2021 di kantor ACC (Merr),

3 Bahkan pihak pemohon sempat kepihak ACC (Bank leasing yang dimaksud) dalam hal ini keterangan dari Bapak Mairuly Firmansyah selaku APPH ACC (Merr) data hilang belum diketemukan sampai detik ini

Sehingga menimbulkan beban bunga
yang berjalan yang harus saya tanggung, sedangkan kontrak sudah selesai, dan keterangan Ibu Gabrielle (Gaby) selaku HRMH ACC (Merr) bahwa data tersebut sudah dibakar disaat
kontrak masih berjalan.

4. Saya sudah melakukan langkah-langkah coorporatif sampai pada mengirimkan surat keberatan serta surat somasi satu dan surat somasi kedua sampai saat pengaduan ini saya sampaikan, sama sekali tidak ada tanggapan baik pihak pembiayaan ACC.

5. Dasar hukum pengaduan saya ini adalah : UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal
33 dan Pasal 51 sebagaimana di atur didalam UU ITE, dan Pasal 263, 266, 221 Ayat 1 dan 2
KUHP.

Lainnya dijelaskan dilampiran pengaduan,
sesuai apa yang saya adukan, selanjutnya saya selaku pihak yang merasa dirugikan mendapat kedudukan yang sama dimata hukum, ungkap Indahwati, LN-Heri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *