Kontrak Diputus Sepihak, CV Line Gugat UINKHAS Jember ke Pengadilan

Jember, LiraNews – CV Line yang berkantor di Malang, Jawa Timur ahirnya mengajukan Gugatan kepada Universitas Islam Negeri Kiai Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember karena diduga melanggar ketentuan etika pengadaan atas tender proyek Smart Classroom Fakultas/Unit UINKHAS Jember.

Melalui kuasa hukumn CV Line, Irfan Nahdi SH dan Yuli Winiari Wahyuningtyas SH MH pada hari Senin (6/12/22) lalu, gugatan kepada UIN KHAS Jember didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember atas dugaan pelanggaran Perpres No. 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa.

Read More
banner 300250

Menurut Penasehat Hukum CV Line, Yoyok Sismoyo, SH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jember mengatakan, gugatan ini dilakukan karena upaya Somasi sudah dilakukan dua kali, namun tidak ada solusi yang dan itikad baik baik dari pihak UIN KHAS untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita adalah pemenang lelang dan pihak yang dirugikan karena telah dilakukan pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit UINKHAS Jember,” ujarnya.

Menurut Yoyok, kliennya adalah pemenang tender dan sudah memenuhi seluruh persyaratan spesifikasi tehnik sesuai dengan kontrak, sesuai dengan surat perintah pengiriman barang sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan dan telah memenuhi seluruh type barang sesuai dengan kontrak.

“Namun disaat barang telah didatangkan, tim teknis UINKHAS Jember justru menolak dengan alasan barang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, justru mereka mengarahkan type barang tidak sesuai type yang ada didalam kontrak, sehingga terjadi putus kontrak,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh UINKHAS jember merupak tindakan wanprestasi, dan telah membandingkan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak sesuai dengan merek lain yang mereka inginkan.

Diduga penolakan terhadap barang yang telah disediakan oleh penyedia barang/jasa selaku pemenang lelang didasarkan alasan penggunaan merek tertentu yang telah ditentukan, hal ini menurut Yoyok tentunya bertentangan dengan ketentuan prundang undangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya dalam proses penyediaan barang dan jasa dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif, artinya dapat diartikan bahwa dengan menyebut merek tertentu, sama artinya dengan menetapkan kriteria tertentu yang tentunya pasti akan berakibat terjadinya diskriminasi dan tidak obyektif dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Anehnya lagi menurut Yoyok, pihak UINKHAS Jember selain melakukan pemutusan secara sepihak juga telah mencairkan jaminan pelaksanaan proyek, dan itu dilakukan sebelum terjadinya pemutusan kontrak dan lebih aneh lagi, disaat ini telah dilakukan tender kembali (ulang) atas Pekerjaan Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit UINKHAS Jember, padahal masih dalam proses sengketa.

“Segala upaya sudah kita lakukan, mulai inspektorat (APIP), ombudsman, BPK RI pusat, KPK dan LKPP dengan satu pertanyaan apakah diperbolehkan atau tidak dilarang pokja melaksanakan tender terhadap pengadaan yang sedang bersengketa ?”

Direktur CV Line, Syaifudin Luqman mengatakan, gugatan perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember dengan no pendaftaran PNJMR – 122021Z4L, karena secara prosedural pihaknya telah memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dalam proses tender cepat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Ada yang janggal yang kami rasakan sejak awal berhadapan dengan Pokja UINKHAS Jember, dalam prosedural proses tender cepat yang terjadi dalam Pekerjaan Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit UINKHAS Jember, karena baru kali ini kami tahu ada proses klarifikasi dalam sistem tender cepat.” ujarnya

Menurutnya, CV Line secara sistem tender cepat, perusahaanya telah terundang sebagai perusahaan yang terverifikasi dan terkualifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan untuk memenuhi syarat mengikuti proses tender cepat, bahkan saat itu Pokja UINKHAS Jember mengakui jika proses tender cepat tidak ada dalam aturan tender cepat.

“Sebenarnya Pokja mengetahui jika tidak ada landasan peraturan untuk melakukan klarifikasi, hanya saja dengan dalih “silaturahmi” bukan klarifikasi, setelah proses pembuktian dan sebelum berkontrak kami diminta “meeting” untuk persiapan kontrak, bahkan saat dilakukan klarifikasi teknis prosesnya “divideo” semua, terus terang kami merasa aneh karena baru pertama kali ini dalam proses tender cepat di dokumentasikan mulai dari awal sampai ahir, mulai menang tender, spesifikasi tehnik sampai dengan pengalaman kerja,” jelasnya.

Sementara itu saat ditemui wartawan, Syahrul Mulyadi SE selaku PPK Pekerjaan pengadaan Smart Classroom Fakultas UIN mengatakan bahwa terkait hal tersebut masih proses lebih lanjut,

“Soal tender ulang sudah ada di system bisa di cek langsung sesuai prosedur tinggal menunggu proses Pengadilan, ” Jawabnya. LN-Biro Jember

Related posts