Korban Obat Halusinasi Bertambah, Kepolisian Kendari Tangkap Tiga Tersangka

Kendari, LiraNews.com – Kepolisian Resort Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tiga tersangka pengedar obat terlarang jenis somadril dan tramadol. Kapolres Kendari, AKBP Jemi junaidi, mengatakan tiga tersangka tersebut untuk penangkapan dua kasus.

“Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis somadril dan inisial ST dengan barang bukti 2.631 tablet somadril. Totalnya 2.651 tablet,” katanya di Kendari, seperti dilansir Antara, Kamis (14/9/2017).

Dia mengatakan, para tersangka tersebut menjual obat itu dalam bentuk paket atau 10 butir per paket dengan harga Rp 25 ribu. “Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp 40 ribu per paket,” katanya.

Kepada para tersangka katanya, akan diterapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya pasal 197 dan pasal 196. “Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada, dan penjual dari daftar obat G tersebut,” katanya.

Diduga obat itu yang dikonsumsi oleh puluhan pasien yang dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari dalam dua hari terakhir.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Murniati menyebutkan korban penyalahgunaan obat dalam satu hari bertambah menjadi 50 orang. “Kemarin pagi dalam pendataan kami hanya sekitar 30 orang, malam ini sudah berambah menjadi 50 orang,” kata Murniati.

Ia bersama unsur terkait terus melakukan pendataan di beberapa rumah sakit ketika ada pasien yang masuk dengan gejala kelainan yang sama. “Para korban ini megalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan setelah mengkonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu, sehingga sebagian harus diikat,” katanya.

Menurut Murniati, pengakuan beberapa korban yang sudah ditangani dan dikembalikan ke rumahnya bahwa mereka mendapatkan obat itu dari oknum yang mereka tidak kenal. “Obat itu ada yang dalam bentuk cair dan juga dalam bentuk tablet. Yang cair dicampur ke dalam minuman. Sampai saat ini kami belum bisa pastikan jenis obat apa yang dikonsumsi para korban itu,” katanya.

Ia mengatakan sebagian besar dari korban itu adalah anak usia sekolah atau remaja mulai pelajar sekolah dasar, SMP dan SMA, kemudian ibu rumah tangga dan pegawai. “Bahkan satu orang korban yang masih kelas VI SD meninggal karena mengkonsumsi jenis obat tersebut, setelah sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit,” katanya.

Murniati menganggap kondisi itu adalah kejadian luar biasa karena hanya dua hari maka ada 50 korban pengaruh obat terlarang dengan gejala yang sama dan berasal dari beberapa titik di Kota Kendari. “Kami masih terus melakukan pemantauan di sejumlah rumah sakit, terutama di Rumah Sakit Jiwa Kendari. Karena tidak menutup kemungkinan masih akan terus bertambah orang yang datang membawa keluarganya karena mengalami gelaja yang aneh,” katanya. LN-ANT

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *