Korupsi Dana PMI, Pasutri Mantan Wawali Palembang Ditahan

Fitrianti Agustina dan Dedi Sipriyanto langsung ditahan Kejari Palembang sebagai tersangka korupsi biaya pengganti pengelolaan darah PMI 2020-2023. Foto/dok.kejari palembang

PALEMBANG, LIRANEWS.COM | Kejaksaan menahan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 Fitrianti Agustina (FA) dan suaminya, Dedi Sipriyanto (DS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023. Keduanya ditahan setelah diperiksa lebih dari 9 jam, Selasa (8/4/2025).

Fitrianti adalah ketua PMI Kota Palembang 2019-2024, sedangkan Dedi adalah Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Dia merukan politikus Partai Nasdem yang menjabat sebagai ketua Komisi I DPRD Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin mengatakan, FA dan DS mulai diperiksa tim penyidik sekitar pukul 13:00 WIB dan berakhir pukul 22:30 WIB. FA diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024, sedangkan DS adalah Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” katanya.

Ia menegaskan dalam menangani kasus itu secara profesional dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka.

 

Kedua tersangka diancam atau disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi.

Adapun modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023 di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Sementara untuk berapa besar jumlah kerugiannya nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP.

Kini FA ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang dan DS di lapas Pakjo, Palembang.

Mantan Wakil Wali Kota Palembang FA menyebutkan dalam perkara itu tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.

“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” katanya singkat.

Sumber: Antara

 

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *