Korupsi di PDAM Painan, Pidsus “Bidik” Tersangka Baru,LSM LIRA: Usut Sampai ke Akar-akarnya

 

Amrizal Hadi F/man

Painan, LiraNews-Walau pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengemplangan keuangan negara sebesar Rp. 835.181.563,00. Namun Jampidsus (Jaksa Pidana Khusus), masih melakukan penyelidikan secara mendalam guna mencari kalau-kalau ada tersangka lainnya.

”Penetapan mantan Direktur dan Kepala Teknik PDAM Tirta Langkisau sebagai tersangka, masih sasaran antara, kami masih mengembangkan kasus ini. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dengan memanggil saksi-saksi” ujar Kasi Pidsus Kejari Pessel Muhasnan Mardis, SH.MH disela-sela mengantarkan “GY” dan “R”, ke Rutan Painan. “Walau kedua “pesakitan” ini sudah di BAP, namun belum akan dilakukan pentutan mengingat kasusnya masih pengembangan, ujar Muhasnan Mardis.

TUNTASKAN SAMPAI KE AKAR-AKARNYA

Gerakan pihak kejaksaan Negeri Pesisir Selatan diaplaus Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Barat (LSM LIRA). Melalui wakil Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah LIRA (DPW Sumatera Barat) Amrizal Hadi berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk dapat mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Sebab, kasus ini bukan hanya merugikan negara, akan tetapi adalah sebuah perbuatan yang juga melanggar norma-norma ditengah-tengah masyarakat.

“Kita cukup mendukung dan akan terus mendorong langkah-langkah dan upaya Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk selalu proaktif menyikapi setiap laporan masyarakat”, tegas Amrizal Hadi sembari menambahkan untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua ASN (Aparatur Sipil Negara) “GY”, sebagai mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Langkisau, (PDAM Tirta Langkisau), Kabupaten Pesisir Selatan bersama “R” Kepala Teknik di Perusahaan Daerah Air Minum milik daerah tersebut sudah dijeblosan masuk rutan klas II B Painan sebagai titipan Kejaksaan.

Keduanya diduga telah melakukan serangkaian perbuatan hukum dengan membuat anggaran fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp. 835.181.563,00. Anggaran fiktif tersebut bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2019-2020, yang diambilkan dari pendapat hasil PDAM Tirta Langkisau ( BUMD), mulai dari rekening air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap. man-LN

Related posts