JAKARTA, LIRANEWS.COM | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset besar terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah periode 2018–2020. Kali ini, giliran rest area di KM 21 Tol Jagorawi yang masuk daftar penyitaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan penyitaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
“Penyidik terus melakukan pengembangan, dalam konteks bagaimana upaya pemulihan keuangan negara. Makanya, harta yang tersembunyi dibuka,” ujarnya pada Kamis (22/5/2025), dikutip dari Antara.
Lahan rest area tersebut dikelola oleh dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kepemilikan lahan tersebut teridentifikasi melalui sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Dari penyidikan terungkap bahwa kedua perusahaan tersebut terhubung dengan Tamron, yang disebut sebagai beneficial owner alias pemilik manfaat dari CV VIP. Perusahaan ini merupakan salah satu tersangka korporasi yang tengah disidik dalam perkara megakorupsi timah.
“CV VIP itu adalah korporasi yang sedang disidik oleh penyidik, itu fungsi penyidik dalam upaya mengumpulkan sebanyak mungkin bisa di-recovery keuangan negara,” jelas Harli.
Objek yang disita meliputi tiga bidang tanah dengan berbagai fasilitas dan unit usaha yang aktif, seperti SPBU Pertamina, SPBU Shell, dua bangunan food court, musala, bangunan ATM, serta 28 unit usaha lainnya.
Selanjutnya, aset tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk pengelolaan dan pemeliharaan. Harli menambahkan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga tengah menghitung total nilai aset rest area tersebut.
“Ini yang akan dihitung, karena di situ ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai bangunan-bangunan usaha, ada setidaknya 28 unit. Ini semua nanti akan dihitung,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus ini. Mereka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.
Kelima tersangka korporasi tersebut dibebankan mengganti kerugian negara. PT RBT bertanggung jawab atas kerugian Rp38 triliun, PT SBS sebanyak Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan CV VIP mencapai Rp42 triliun. Secara keseluruhan, jumlahnya adalah Rp152 triliun.
Kolom Komentar