Kota Tanjungbalai Darurat Gizi Buruk Anak Akut

Jakarta, LiraNews — Meningkatnya angka anak dengan kurang gizi (kwashiorkor) akut di Tanjungbalai, Sumatera Utara menunjukkan kegagalan pemerintah Kota Tanjungbalai khususnya Dinas Kesehatan dalam mengelola pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan bagi anak atas kesehatan dasarnya.

Kegagalan pemerintah Tanjungbalai menjamin dan memberilan pelayanan dan perlindungan anak atas kesehatan merupakan pembiaran (by ommision) terhadap kejahatan kemanusiaan.

Pembiaran meningkatnya gizi buruk anak disertai dengan meninggalnya seorang anak di Tanjungbalai karena dari kemiskinannya beberapa waktu lalu dapat dikategorikan pemerintah Kota Tanjungbalai lalai dan melanggar hak asasi manusia.

“Tidaklah berlebihan jika Kondisi ini dapat dinilai dan dinyatakan bahwa Tanjungbalai dalam sitiasi Darurat Gizi Buruk Anak,” ujar Ketua Umum Komnas Petlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Jakarta.

Merujuk ketentuan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI. No. 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan pemenuhan dan perlindungan Anak atas kesehatan dasarnya.

“Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan layanan kesehatan dasarnya sehingga anak dapat bertumbuh bdan berkembang dengan baik,” tambah Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan dan angka anak dengan kurang gizi akut di Tanjungbalai terus bertambah dan diikuti dengan anak terpaksa meninggal karena kekurangan gizi buruk, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Walikota Tanjungbalai untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan.

Untuk kepentingan perlindungan hak anak atas kesehatan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak dan Tim Kerja Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara untuk segera bertemu Walikota dan kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai.

“Dan jika ditemukan unsur pembiaran pemerintah terhadap pelanggaran hak anak atas kesehatan dengan mengakibatkan anak meninggal dunia, Tim Hukum Komnas Anak mewakili masyarakat akan melakukan langka hukum menggugat pemerintah kota dan Dinas Kesehatan dengan menggunakan hak hukum masyarakat (Nitizen law Suit),” jelas Arist. LN-RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *