Jakarta, LiraNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Hanura, Fauzih H Amro sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta).
Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan, pemeriksaan ini untuk mendalami llkasus dugaan suap pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ini kelanjutan ditetapkannya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus tersebut. Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada Damayanti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
KPK menetapkan Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya tersebut sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Selain itu juga ada mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
Seperti diberitakan, kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016 di lokasi yang berbeda. LN-RED