KPK Harus Awasi dan Selidiki Alokasi Dana Rp2,7T untuk 21.000 Pesantren

Jakarta, LiraNews – Wakil Presiden Ma’ruf Amin selalu bangga ketika pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2,7 triliun untuk 21.000 pesantren. Dimana alokasi dana tersebut dilakukan dalam rangka “menghadapi” Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.

Tapi sangat disayangkan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak pernah menjelaskan untuk satu pondok pesantren dapat berapa rupiah dari alokasi anggaran Rp.2.7 triliun ini.

“Semua seperti gelap kalau sudah bagi bagi alokasi anggaran,” ujar Koord. Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Adri Zulpianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).

Read More
banner 300250

Kemudian, sambungnya, kalau Alaska boleh hitung menghitung alokasi sebesar Rp.2.7 Triliun yang dibagi untuk 21.000 pondok pesantren, maka setiap pondok pesantren diperkirakan akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.128.571.429.

Alokasi anggaran sebesar Rp.128.5 juta hanya hitung hitungan kasar. Dan tidak mungkin juga, pemerintah secara iklas langsung memberikan anggaran sebesar Rp.128.5 juta ke pondok pesantren. Artinya, tidak mungkin setiap pondok pesantren mendapat sebesar Rp.128.5 juta

“Alokasi anggaran sebesar Rp.128.5 juta untuk setiap pondok pesantren terlalu kecil dan minim. Ini memperlihatkan pemerintah atau Wakil Presiden Ma’ruf Amin terlalu pelit hanya memberikan bantuan ratusan juta. Betul betul pemerintah tidak perduli kepada kaum santri,” katanya.

Padahal Bantuan pemerintah buat BUMN sangat bermurah hati. Puluhan sampai ratusan triliunan diberikan cuma cuma buat BUMN. Bantuan dalam bentuk Dana talangan yang tidak jelas payung hukumnya, pemerintah berani menyuntikan dana sebesar Rp 19,65 triliun bagi lima BUMN.

Pemerintah lebih mengutamakan BUMN daripada pondok pesantren dan santri. Padahal yang namanya santri itu, jumlah sekitar 18 santri yang hanya dapat sebesar Rp.2.7 Triliun. Sedangkan PT. Garuda Indonesia mendapat dana talangan sampai Rp 8,5 triliun.

“Tapi yang penting, kami dari Alaska, tidak percaya setiap pondok pesantren mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.128.5 juta. Kalau pondok pesantren tidak mendapat alokasi sebesar Rp.128.5 juta, maka aparat hukum seperti KPK harus melakukan penyelidikan atas alokasi anggaran tersebut,” pungkasnya. LN-AZA

banner 300250

Related posts

banner 300250