KPK HARUS TUNTASKAN KORUPSI BERJAMAAH WALIKOTA MALANG

Jakarta, LiraNews – Kasus Korupsi berjamaah yang melibatkan Pejabat Eksekutif dan Legislatif Kota Malang Tiga tahun yang lalu dan sempat menggemparkan publik, ternyata saat ini masih menyisakan beberapa pelaku yang belum tersentuh hukum.

Kasus tersebut saat ini masih menyisakan pertanyaan, bahwa amar putusan pengadilan tipikor Bernomor 67 / Pid-Sus-TPK / 2019 / PN -SBY dan berdasarkan fakta fakta persidangan nama Wakil Walikota Malang Sutiaji (saat ini menjabat Walikota Malang) sebagai orang yang ikut serta dalam kegiatan Korupsi Berjamaah tersebut akan tetapi belum tersentuh Hukum hingga hari ini.

Read More
banner 300250

Gubernur LIRA Jawa Timur Irham Maulidy mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus Korupsi Berjamaah tersebut dan menyeret para pelakunya ke pengadilan hingga tuntas. Ujar Irham.

Dalam kajian dan data yang dimiliki oleh LIRA bahwa keterlibatan Wakil Walikota Malang Sutiaji (saat ini sebagai Walikota Malang), diduga mendapatkan uang korupsi senilai 300 juta, walaupun Sutiaji tidak terlibat secara langsung.

Akan tetapi untuk dua kasus kasus yang lainnya Sutiaji memiliki peran yg sama bersama terpidana lainnya yaitu M. Anton, Cipto dan Jarot yaitu sebesar 700 juta serta 5,5 M.

“KPK harus membuka kembali kasus ini, untuk memberikan rasa keadilan bagibpara terpidana lainnya, karena melihat direktori putusan pengadilan Tipikor Surabaya ada ke ikut sertaan Sutiaji dalam kasus tersebut”. Pungkas Irham.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Sutiaji yang saat ini menjabat Walikota Malang, mengatakan bahwa dia tak ada komentar, dan semuanya ada di Blue Print Pemkot tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. (ik)

Related posts