Jakarta, LiraNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan serius menindaklanjuti nama-nama yang terseret dalam pusaran kasus mega korupsi e-KTP dengan melakukan proses-proses hukum yang ada.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief terkait nama-nama yang disebut turut serta dalam sidang dakwan e-KTP belum lama ini.
“Kalau misalnya dia terima, itu salah satu hal yang harus kita proses lebih lanjut,” ujar Laode kepada media, kemaren.
Ditambahkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihakya meminta agar para saksi dalam kasus tersebut tidak perlu takut dengan ancaman dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin bobroknya terbongkar.
“Negara akan siap memberikan pelindungan terhadap para saksi sehingga korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut bisa terbuka lebar,” imbuhnya.
KPK, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk itu dia berharap para saksi tidak perlu takut karena negara akan hadir untuk melindungi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai, potensi terjadinya intimidasi dan ancaman terhadap para saksi cukup tinggi. Hal ini setelah pihaknya ikut mencermati persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Karena itu LPSK membuka diri jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan perlindungan karena kasus korupsi merupakan salah satu dari tujuh kasus prioritas yang ditangani LPSK,” tegasnya. LN-MHS