KPK Periksa Mantan Penyidik Perkara Hasto, Todung: Wujud Lemahnya Pembuktian

Hasto Kristiyanto dan Todung Mulya Lubis (Foto: Dokumen 2024)

Jakarta, LiraNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kesulitan dalam membuktikan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, salah satu indikasinya adalah menilai mentodungegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti dalam perkara Hasto Kristiyanto.

Read More
banner 300250

Todung menjelaskan salah satu indikasinya adalah adanya pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK yang sekarang bertugas di Mabes Polri, Ronal Paul Sinyal.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik KPK pada Rabu (8/1/2025), khususnya menanyakan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto pada Rabu (8/1/2025).

“Ini (pemeriksaan terhadap Mantan penyidik KPK) semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti, dan sekaligus mengonfirmasi HK memang ditarget sejak lama,” kata Todung Mulya Lubis dalam keterangannya, Kamis (9/12/2025).

Todung menjelaskan, keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias. Karena ia (Ronal Paul Sinyal) tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung.

Karena itu, Todung menilai tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK.

“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama?”

“Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?,” tukas Todung Mulya.

Praktisi hukum kawakan itu menjelaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

Menurut Todung, praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK.

Apalagi seperti yang diungkapkan Mantan Penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus itu, Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku.

“Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” jelas Todung.

Dengan dasar itu, Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto menilai wajar jika muncul dugaan adanya upaya menggiring pendapat publik.

“Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini. Sampai-sampai harus memanggil mantan Penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, Mantan Penyidik KPK tersebut juga mengatakan HK sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka.

“Hal ini menurut Kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Ga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era Pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” papar Todung.

Jika dihubungkan dengan kegagalan Penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah Klien Kami sehari sebelumnya, maka semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini.

Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon beberapa hari setelah bertemu Mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP sebagai buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK.

Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum.

“Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik.”

“Kejadian demi kejadian, perkara demi perkara yang sedang berjalan semakin mencemaskan jika pihak-pihak penegak hukum dapat dimanfaatkan atau salah langkah dalam kasus-kasus seperti ini,” tuntas Todung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *