Jakarta, LiraNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka baru.
Dia tidak mengungkapkan siapa tersangka baru itu. Menurutnya, tersangka dari unsur penyelenggara negara dan swasta. “Sudah ada, nanti diumumkan. Sprindiknya sudah saya tandatangani,” ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Sebelumnya KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang saat ini telah berstatus narapidana.
KPK menduga penerimaan uang itu untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012. Saat itu Markus Nari masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara dan pemilu.
Sementara itu, Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing 15 tahun penjara. Selain itu mantan Ketua DPR Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.