KPKNL Tidak Wajib Cek Lokasi Obyek Lelang, Eko: “Bagaimana Kita Tahu Datanya Valid?”
Bontang, LIRANews – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) – Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Pengertian lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Jenis barang yang dapat dilelang sendiri saat ini sangat luas, yaitu semua jenis benda atau hak yang dapat dijual secara lelang. Barang tidak berwujud meliputi hak menikmati, hak tagih, termasuk hak kekayaan intelektual, hak siar, dan surat berharga juga termasuk barang yang dapat dilelang.
Tata cara pelaksanaan lelang saat ini sangat mudah bahkan bisa dilakukan secara daring. Bagi calon peserta lelang harus melakukan registrasi sebagai peserta lelang terleih dahulu (hanya sekali regristrasi) melalui laman www.lelang.go.id. Apabila sudah registrasi dan aktif sebagai peserta lelang, peserta lelang dapat melihat pengumuman lelang dari KPKNL seluruh Indonesia serta mengikuti lelang yang diminatinya melalui laman tersebut. Tentu saja peserta lelang harus mencari informasi yang lengkap terkait barang yang diinginkannya. Bila berminat calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan serta memasukan nilai penawaran sesuai dengan ketentuan pada pengumuman lelang. Penyetoran uang jaminan dan pelunasan hasil lelang dilelakukan melalui rekening virtual atas nama peserta lelang yang dibuat oleh Bank yang telah bekerjasama dengan DJKN.
Namun demikian dari penelurusan lebih lanjut atas laman tersebut ditemukan sejumlah fakta yang sangat mengejutkan, harga yang tercantum di laman tersebut terasa tidak masuk akal karena jauh diatas harga pasaran, disamping itu ditemukan pula adanya obyek lelang yang masih dalam proses penyelesaian, dan yang lebih parahnya lagi terdapat sejumlah obyek lelang yang datanya tidak valid karena tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
Ketika di konfirmasi terkait hal itu Aga Budiman Pejabat Pelelangan KPKNL Kota Bontang dengan tegas membantahnya;
“Kami telah melakukan verifikasi terhadap semua obyek lelang yang masuk sehingga sudah dipastikan semua datanya valid”
Namun ketika ditunjukkan sebuah fakta yang terpampang pada laman tersebut terdapat obyek lelang berupa 1 bidang tanah dengan total luas 138 m2 berikut bangunan di Kota Bontang dengan Nilai Limit Rp487.500.000, Uang Jaminan Rp48.750.000, Penjual BRI Bontang, Batas Akhir Penawaran 22 Januari 2025, 09:00 WIB, Cara Penawaran OPEN BIDDING, Penyelenggara, KPKNL Bontang, Batas Akhir Setor Uang Jaminan 21 Januari 2025, Kode Lot Lelang JDKN4W.
Aga tampak sedikit terkejut dan menyatakan akan mengecek kembali, selanjutnya dilakukan pengecekan bersama-sama di komputer yang tersedia pada kantor KPKNL Bontang tersebut untuk melihat obyek lelang dimaksud, dan akhirnya diakui juga memang terdapat kekeliruan dalam menampilkan foto rumah yang di lelang itu.
“Kami tidak ada kewajiban untuk cek lapangan, karena sifatnya hanya perantara, semua data dikirim oleh Bank, lalu kami lakukan verifikasi, tapi tidak ada kewajiban bagi kami untuk cek di lapangan” demikian tegasnya.
Sementara itu terpisah Eko Yulianto, SH. selaku Walikota LIRA mempertanyakan kredibilitas KPKNL sebagai sebuah lembaga pelelangan;
“Bagaimana kita bisa tahu bahwa data yang ditampilkan pada laman tersebut valid jika mereka tidak ada kewajiban untuk cek dulu di lapangan, langsung main pasang aja”
“Untuk diketahui ya, rumah yang dilelang itu sertipikatnya ada sama kita dan sekarang kalau ada yang mau beli silahkan bisa saya bantu, kita jual di hargaRp475.000.000 aja itupun masih bisa nego, sekaligus ini sebagai bukti bagaimana parahnya cara kerja mereka” demikian pungkasnya.
Dari Kota Bontang, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)