Medan, LiraNews — Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan musnahkan barang-barang ilegal di titik masuk (impor) atau keluar (ekspor) serta barang hasil tegahan eks KM Kelud periode Tahun 2017 – 2018 pada Kamis, (29/08/2019) pukul 09.00 Wib di Lapangan Gudang Tempat Penimbunan Pabean Jalan Anggada II Belawan.
Barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara sesuai Pasal 73 UU nomor 17 Tahun 2006 perubahan dari UU nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan disebutkan, “Barang yang menjadi milik negara adalah barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 66 ayat (3) huruf d yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”.
Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang nomor S-37/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 16/04/2019, S-43/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 02/05/2019 dan S-42/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 02/05/2019, KPPBC TMP Belawan Mendapat penetapan pemusnahan barang yang menjadi Milik Negara dengan total nilai materil Rp 140.305.963.00 (seratus empat puluh juta tiga ratus lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah), berupa 512.400 batang Rokok, 787 botol MMEA dan 108 Colly Ball Press.
KPPBC TMP Belawan telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang Dikuasai Negara dan barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) tanggal 12/08/2019 dengan total nilai limit Rp 634.263.940 (Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) berupa 1 unit Jaw Crusher, 1 pkgs Mesin Bubut, 16.327 pcs Ban Dalam serta 11.648 Ban Luar Sepeda.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalulintas barang antar negara, Bea dan Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi serta bekerja sama dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. LN-WIN