Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan apresiasi kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang berkomitmen dan terus berupaya menjaga netralitas TNI pada Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.
Salah satunya, sebut Guspardi, dengan meminta para purnawirawan TNI AD agar tidak menggunakan atribut saat melakukan aktifitas politik.
“TNI tidak boleh masuk partai dan tidak boleh terlibat aksi dukung mendukung. TNI adalah pengayom dan slogan-slogan TNI harus menjadi perhatian dan karakter TNI itu sendiri,” kata Guspardi kepada para wartawan, Selasa (22/8/2023).
“Undang-undang sudah menggariskan TNI harus bersikap netral dalam pemilu. Upaya dan komitmen Jenderal Dudung tersebut akan membuat TNI semakin dicintai rakyat,” lanjut Politisi PAN ini.
Guspardi mengingatkan, kedudukan personel TNI aktif dengan purnawirawan tentu berbeda. ”
“Sebagai Purnawirawan mereka bisa ikut dalam politik praktis. Bisa saja bergabung dengan partai politik dan menyalurkan aspirasi politiknya untuk mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024,” jelas Guspardi.
Guspardi menilai ketegasan Jenderal Dudung yang meminta purnawirawan tidak menggunakan atribut TNI harus didukung semua kalangan.
Sebab, jelas Guspardi, purnawirawan dianggap tidak berhak lagi menggunakan atribut-atribut TNI, apalagi dipergunakan untuk kepentingan politik praktis.
“Meskipun tidak ada pembatasan bagi purnawirawan yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya, namun begitu harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai purnawirawan,” ujar Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini mendukung purnawirawan agar dapat mempedomani ketentuan penggunaan atribut TNI bagi purnawirawan yang diatur dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan ST KSAD Nomor: 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
“TNI AD dibawah kepemimpinan Jenderal Dudung dinilai semakin menunjukkan jati dirinya agar tetap dicintai Rakyat. Dudung adalah sosok pemimpin yang menjalankan perintah Undang-Undang dalam menjaga keamanan pesta demokrasi lima tahunan,” pungkas Guspardi Gaus. LN-RON