Kshumi: Pengajian Ustadz Felix Siauw Dilindungi Konstitusi

Jakarta, LiraNews.com – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyesalkan pembubaran pengajian dengan pembicara Ustadz Felix Siauw pada Minggu kemaren.

Menurut KSHUMI, pengajian yang dikemas dalam bentuk talkshow dengan tema “Cinta Mulia, Pantaskan atau Ikhlaskan” dijamin dalam konstitusi.

“Konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ujar Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan, MH.

Berikut pernyataan sikap KSHUMI terkait pembubaran pengajian Ustadz Felix Siauw :

Menyikapi pemberitaan media terkait upaya pembubaran pengajian yang dikemas dalam bentuk talkshow dengan tema “Cinta Mulia, pantaskan atau ikhlaskan” dengan pembicara ustadz Felix Siauw, perlu kami tegaskan hal-hal sebagai berikut;

1. Bahwa Konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

2. Bahwa setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: Pengajian, Tabligh Akbar, Ceramah Agama, Tausiyah, Khutbah dan lain-lain, termasu kegiatan menyatakan pendapat dimuka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

3. Bahwa Oleh karena itu Pihak Berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk apapun, meskipun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju.

4. Bahwa seyogyanya Aparat Penegak Hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.

5. Bahwa diantara langkah hukum prosedural yang dapat ditempuh diantaranya adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang  tidak sependapat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat dimuka umum.

Oleh karena itu, kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) dengan ini menyatakan :

1. Pertama, Menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat dimuka umum, kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya.

2. Kedua, Mengingatkan kepada Pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problema hukum yang ada di masyarakat, berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan.

3. Ketiga, Mendorong kepada Pemerintah dan segenap elemen umat dan bangsa untuk terlibat aktif dan membuka diri dalam berbagai dialog kebangsaan dalam rangka menyelesaikan seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara.

4. Keempat, Menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.

Demikian pernyataan disampaikan

Chandra Purna Irawan,MH.

(Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI)

Dewan Nasional KSHUMI

1. Kamilov Sagala,SH.,MH

2. Miko Kamal, SH.,LL.M.,Phd                        

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *