KSPSI Dukung Menaker Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jakarta, LiraNews — Ketua Antar Lembaga DPP KSPSI, Mustakim Ishak mengaku sangat mendukung wacana yang dilontarkan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri agar jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Mustakim Ishak

“Terutama JKP (jaminan kehilangan pekerjaan). Hal ini sangat berpengaruh secara psikologis para tenaga kerja, ada semacam ketenangan dalam bekerja itu sangat penting, sehingga para pekerja berlomba-lomba untuk meraih prestasi kerja meniti karier yang lebih baik lagi itu dapat dicapai apabila tercipta ketenangan dalam bekerja,” ujar Mustakim di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Dengan adanya Program JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, lanjutnya, maka secara tidak langsung telah ada kepastian bahwa kemampuan/keahliannya selama dia bekerja tidak akan sirna begitu saja.Karena ada lembaga yang memberikan jaminan kelangsungannya. Paling tidak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebelum mendapat pekerjaan yang lebih layak lagi akan terpenuhi.

“Tinggal tehnis pelaksanaannya seperti apa, itu yang perlu dicermati, ” kata Mustakim Ishak.

Lanjutnya, sama halnya pemerintah memberikan fasilitas dan memerikan kemudahan kpd para pengusaha agar tercipta ketenangan dalam berusaha sehingga dapat mengembangkan usahanya yg lebih baik lagi.

“Dengan demikian kepastian para pengusaha untuk mengembangkan usahanya dapat tercipta dan itu akan berimbas kepada kepastian penerimaan pajak kepada pemerintah dan dimungkinkan peningkatan kesejahteraan para pekerja itu sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melontarkan wacana agar jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dua program. Kedua program itu yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Dua program itu bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya terutama di tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.

“Ini sekedar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK. Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit, ” kata Menaker Hanif Dhakiri saat menjadi pembicara panel II, seminar nasional, bertema “Kebijakan Sektor Tenaga Kerja untuk mendukung Transformasi Ekonomi” dalam rangka 53 Tahun Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jum’at (9/8/2019).

Sedangkan program JPS, kata Hanif yakni berupa jaminan sosial yang diberikan agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan baik skilling, upskilling maupun resklling dan diakhiri dengan sertifikasi profesi.

“Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skillnya untuk mencari pekerjaan yang baru,” katanya. LN-RED

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *