Kuli Sepi Jualan Sabu

Surabaya, LiraNews – Pandemi bisa merubah seorang pria bernama Sucipto (35), warga Jalan Kebonsari Surabaya dari seorang kuli bangunan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Atas usaha barunya itu polis pada, Senin (1/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kebonsari Surabaya, setelah informasi dari warga ditindaklanjuti oleh Timsus Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat ditangkap, dari pelaku didapati beberapa bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 200.000 dan handphone yang diakui miliknya.

“Dia diamankan setelah ada informasi masuk lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tersangka SC diketahui kerap kali bertransaksi narkoba di wilayah Surabaya,” jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (5/11/2021).

Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, dua bungkus plastik yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,42 gram, 0,21 gram, 0,21 gram.

“Hasil interogasi tersangka mengaku dan menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli ke seorang berinisial AJ (DPO) dengan maksud untuk dijual belikan,” tambah Daniel.

Saat ini, anggota masih terus melakukan pengembangan guna mencari pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Surabaya yang merusak generasi bangsa.

” Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. LN-SAN

Related posts