Jakarta, LiraNews — Kasus dugaan pemberian obat kadaluarsa oleh Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, kepada pasien hamil atas nama Novi Sri, menyita perhatian Kepala Suku Dinas Kesehatan, Yudi Dimayati. Makanya, dia langsung menuju Puskesmas Kamal Muara.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Penjaringan oleh keluarga pasien. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan pada media. Alasannya, kedatangan Yudi ke Puskesmas tersebut tujuannya hanya mengumpulkan data-data dan keterangan dari jajarannya.
“Kita harus kumpul data-data dan keterangan dulu ya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).
Sementara itu, Kepala Puskesmas Agus Arianto Haryoso, Kecamatan Penjaringan Pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan terkait pemberian vitamin kadaluarsa kepada salah satu pasien hamil, Novi Sri.
Dia mengaku akan memantau setiap saat perkembangan kesehatan Novi dan menjamin pemeriksaannya hingga persalinan. Selain itu, akan membantu mengurus BPJS Kesehatan bagi keluarga Novi agar bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Tapi yang jelas, katanya, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi terkait sistem kefarmasian yang mereka lakukan di puskesmas tersebut. Dia berharap, pemberian obat kadaluarsa tidak terjadi lagi.
“Saya selaku Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kelurahan Kamal Muara mengucapkan minta maaf kepada keluarga pasien bahwa telah terjadi kesalahan pemberian obat yang ternyata kadaluarsa,” katanya , di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jumat.
Diketahui, Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara diduga memberikan obat kedaluarsa setelah Novi Sri memeriksakan kehamilannya pada 13 Agustus 2019.
Namun, setelah menkonsumi obat dan vitamin yang diberikan, korban justru mengeluhkan perut terasa sakit, janin sakit, muntah-muntah serta kepala pusing.
Selanjutnya, Ia dan suami, kembali mendatangi Puskesmas dan apoteker mengakui kelalaian serta korban dirujuk ke RS BUN. Sayangnya setelah mendapat tindakan rujukan, pihak Puskesmas malah menahan obat dari pihak RS BUN dan berkeras pihak keluarga harus menandatangani pernyataan tidak menuntut.
Atas kejadian tersebut, sang suami Bayu Randi Dwitara melaporkan kasus tersebut ke Polsek Penjaringan, Kamis (15/8/2019) kemarin. Namun sayangnya pihak Kepolisian terkesan enggan memberikan keterangan atas kasus dengan LP bernomor 940/K/VIII/2019/Sek Penj, tersebut.
Reporter: Abuzakir Ahmad.