PADANG, LiraNews—Lama tak terdengar Kiprahnya di kancah perpolitikan Propinsi Sumatera Barat umumnya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai khususnya. Mulai tahun 2024 ini, Edison Saleleubaja mantan bupati Kabupaten Kepulauan kembali bakal meramaikan bursa pencalonan legislatif daerah tersebut.
Hal itu dibenarkan Edison Saleleubaja kepada LiraNews.com ketika ditanya tentang kemungkinan yang bersangkutan maju lagi dalam Pileg tahun 2024 besok mengingat yang bersangkutan sempat tersandung kasus pemberian pembagian insentif/upah pungut PSDH kepada 111 (seratus sebelas), ASN kabupaten Kepulauan Mentawai yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2005, atas dasar hal tersebut Edison ditetapkan tersangka dan kemudian divonis penjara, dan tahun 2015 yang bersangkutan bebas.
Hal itu tertuang dalam surat pembebasan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang, dengan nomor; W3.PAS01.PK.01.01.02-146/15. Dengan demikian, sesuai dengan peraturan KPU pasal 18 yang terdiri dari tiga point,menyebutkan bahwa, bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf b angka 11 Partai Politik harus menyerahkan beberapa item surat, termasuk diantaranya surat pernyataan. man-LN