LBH Eddy Murdiyono & Partners Berikan Bantuan Hukum Gratis

Jakarta, LiraNews — Pasca reformasi pengakuan terhadap hak asasi manusia dan persamaan di dalam hukum sudah mengalami kemajuan dengan lahirnya undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Selain itu peraturan pemerimtah nomor 42 tahun 2013 tentang cara pemberian bantuan hukum.

Lahirnya undang-undang tersebut  menjadi titik awal yang baik dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hukum.

Menurut Direktur LBH Eddy Murdiyono 80 & Patners, Eddy Murdiyono, hadirnya LBH Eddy Murdiono 80 ditengah-tengah masyarakat tujuannya untuk memberikan pelayanan pendampingan dan segala bentuk bantuan hukum lainnya kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, memberikan layanan hukum yang bersifat sosial mandiri, terbuka dengan tidak membedakan asal suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

Juga memberikan bantuan hukum pada masyarakat secara cuma-cuma pada kasus yang memang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan sosial.

“Yang jelas kehadiran LBH Eddy Murdiono 80 untuk menegakkan keadilan dan persamaan kedudukan masyarakat dalam hukum,” ujar Brigjen P. Pol Eddy Murdiyono, SH. MH pada liranews.com dikantornya Signature Park Grande, CTB Jalan MT. Haryono Kav 20 Cawang Jakarta Timur, Senin (26/8/2019).

Kesempatan yang baik ini kata Eddy dalam rangka mewujudkan kepastian di dalam memberikan jasa atau pelayanan hukum yang mempunyai prinsip amanah dan taat atau patuh hukum dan akuntabel.

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh LBH, seperti:

Pertama, Berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi).

Kedua, Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum bagi masyarakat.

Ketiga, Berperan aktif dalam memberikan usulan atau saran dan kritik terhadap setiap kebijakan hukum yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Keempat,  Menjalin hubungan yang baik dengan organisasi bantuan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.

Kelima, Melakukan segala kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum.

Keenam,  Mengembangkan dan memajukan nilai-nilai hak asasi manusia serta berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Jadi, sekali lagi, kehadiran LBH Eddy Murdiyono 80 & Patners untuk membantu masyarakat secara gratis, seperti kasus sengketa tanah, penggelapan dan lain-lain,” pungkas Eddy.

Diketahui, pada Senin (11/3/2019 lalu, LBH adakan doa syukuran LBH di Signature Park Grande. Acara tersebut dihadiri oleh Notaris  Farida Widyasari SH, Komjen Pol P Drs Imam Sujarwo MSi sebagai Ketua Dewan Pembina Kantor LBH Eddy Murdiyono 80, Mayjen TNI P Kingkin Suroso. Terus Brigjen Pol P DR  Nasser Amir SH MH.

Hadir juga para Penasehat dan Pengawas, Pengacara atau Lawyer dan konsultan hukum, Pengurus Yayasan Darmoadira 76/80 serta Paguyuban Jawa Tengah. Penceramah KH. Mohamad Hidayat.

Reporter: Abuzakir Ahmad

Related posts