LBH LIRA DAN KSPSI BANTEN TANDATANGANI KERJASAMA ADVOKASI UNTUK PEKERJA

Penandatangan kerjasama advokasi hukum LBH LIRA dengan DPD KSPSI Provinsi Banten

Jakarta, LiraNews – LBH LIRA dan DPD KSPSI Provinsi  Banten menandatangani MoU nota kesepahaman dalam memberikan jasa perlindungan hukum kepada para buruh anggota DPD KSPSI Provinsi Banten di Kantor DPP LIRA, Gedung Graha Perwira, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Presiden DPP LIRA, HM Jusuf Rizal menandatangani surat kerjasama

Kerjasama itu dalam program advokasi, pendampingan, dan pembelaan hukum di lingkungan pekerjaan maupun pribadi yang bersifat umum. Nantinya para pekerja hanya membayar Rp2000 perbulan jika ada kasus-kasus hukumnya yang menangani adalah LBH LIRA secara gratis.

“Setahun itu hanya bayar 1000 administrasi, 2000 perbulan. Totalnya hanya 25000. Ini untuk mewujudkan Visi Indonesia, dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja,” ujar Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media.

Presiden LSM LIRA HM Jusuf Rizal dan Ketua DPD KSPSI Prov.Banten Dedy Sudrajat menunjukkan surat kerjasama

LSM LIRA dan KSPSI memiliki platform yang sama dalam membela kepentingan para pekerja . KSPI punya prinsip Bina Lindung Sejahtera, yakni agaimana membina melindungi dan mensejahterakan para pekerja.

“Salah satu problem para pekerja itu biasanya masalah-masalah hukum.  Tidak semua pekerja bisa memperoleh pelayanan yang layak,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya,  LIRA dan KPSPI bersinergi melalui Lembaga Bantuan Hukum LIRA memberikan pelayanan hukum dengan harga murah.

“Karena hukum itu mahal. Anda kalau ada masalah, mau minta advokasi saja sudah bayar. Mau ketemua pengacara saja sudah bayar. Kita membuat trobosan memberika advokasi kepada masyarakat dengan berbiaya murah seharga ongkos parkis, cukup iuran 2000 perbulan,  ” terangnya.

Program ini, katanya, tidak hanya di Banten tapi berkembang ke provinsi-provinsi lainnya, bahkan serikat-serikat pekerja lainnya.

Ketua DPD KSPSI Banten, Dedy Sudrajat menjelaskan, kerjasama ini merupakan langkah terobosan Selama ini, lanjutnya, KSPSI Banten menangani kasus perburuhan, tetapi diluar kasus perburuhan pihaknya mengalami kesulitan.

“Masalah buruh bukan hanya masalah tenaga kerjaan. Setiap hari kantornya didatangi buruh, tidak hanya masalah kasus pidana juga masalah rumah tangga. Seperti kasus suami yang tidak pulang, kasus perceraian, ahli waris serta kasus pidana dll. Disini butuh penanganan butuh suatu lembaga yang khusus menangani kasus-kasus yang memang kita anggap diluar perburuhan ini,” terang Dedy.

Walaupun KSPSI di Banten banyak advokat, tetapi terbentur dengan kesibukan masing-masing. Sehingga ketika ada anggota yang tidak punya kekuatan finansial yang cukup tentu mengalami kesulitan. Tentu kalau mereka punya finansial yang cukup masalah kasus nya selesai.

“Anggota KSPSI kan tidak mempunya finansial untuk membayar pengacara. Maka dengan adanya kerjasama ini diharapkan masalah hokum anggota kita bisa teratasi,” tuturnya.  LN-HSN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *